

Eks Dirut Pertamina Serahkan Bukti Baru Soal Kasus Pengadaan LNG
MIGAS October 6, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kemarin pada Kamis (5/10/2023) kembali menyerahkan bukti baru kepada penyidik terkait bantahannya atas dugaan pengadaan gas alam cair (LNG/ Liquified Natural Gas) yang dituduhkan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Karen mengatakan dalam penyidikan lanjutan, dia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik. Dia berharap dengan bukti baru yang diserahkan bisa membuka mata hati dari para penyidik agar lebih utuh melihat kasus tersebut. Ditegaskan bahwa dalam hal pengadaan LNG, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan tersebut secara pribadi melainkan hasil keputusan bersama sebagaimana mandat dari perseroan.
“Pada intinya, saya telah menunjukkan ke penyidik kalau saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pribadi, atau mengambil keputusan secara pribadi atas nama Pertamina. Keputusan Pertamina untuk bekerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) adalah keputusan kolektif kolegial dan merupakan aksi korporasi untuk menjalankan perintah jabatan,” tegas Karen dalam keterangannya.
Karen menyatakan bahwa keputusan direksi untuk pengadaan LNG kala dirinya menjabat merupakan bentuk aksi korporasi yang sah. Artinya kebijakan manajemen ini telah sesuai dengan Perpres 5/2006, Inpres 1/ 2010, Inpres 14/ 2011 dan Surat UKP4 2013.
“Kalaupun saya sendiri menyatakan tidak setuju atas rencana penandatanganan LNG SPA dengan CCL, namun 7 anggota Direksi lain tetap menyetujui, maka keputusan penandatanganan LNG SPA (Sales Purchase Agreement) akan tetap berjalan,” ulasnya.
Menurutnya, sebelum penandatanganan SPA sudah ada kajian dan analisis menggunakan external advisor di antaranya Wood Mackenzie, K.C Wilson & Associate Singapore, dan Fact Global Energy (FGE). Meski dilakukan analisis secara menyeluruh sebelumnya permintaan alokasi gas sudah dilakukan, namun hingga mendekati akhir tahun 2013 belum didapatkan kepastian alokasi gas.
Mengenai ketiadaan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL, keadaan ini telah dijelaskan melalui Memorandum Legal Corporate tanggal 24 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa penandatanganan LNG SPA tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana diatur Pasal 11 ayat 8 AD Pertamina.
“Perlu dicatat bahwa saya sama sekali tidak pernah mengintervensi atau mengarahkan tim di Pertamina sehubungan dengan kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL,” lanjutnya.

Mengenai posisi Pertamina yang dinyatakan rugi akibat kerjasama dengan CCL, menurut Karen kontrak berjalan tidak ditandatangani ketika dirinya menjabat. Karen mengaku telah mengundurkan diri tahun 2014 dan kontrak yang hari ini berlaku ditandatangani 2015.
“Memang ada kontrak CCL yang di tandatangani di 2013 dan 2014, namun kontrak 2015 sudah menggantikan keberlakuan seluruh pasal di kontrak 2013 dan 2014,” ceritanya. (DIN/SL
No comments so far.
Be first to leave comment below.