Logo SitusEnergi
Ekonom: Kebijakan Pemerintah Rekomendasikan ExxonMobil Impor Solar Sangat Aneh Ekonom: Kebijakan Pemerintah Rekomendasikan ExxonMobil Impor Solar Sangat Aneh
Jakarta, Situsenergy.com Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan rekomendasi impor solar kepada badan usaha swasta, salah satunya PT ExxonMobil Lubricants Indonesia untuk periode Januari-Desember 2019... Ekonom: Kebijakan Pemerintah Rekomendasikan ExxonMobil Impor Solar Sangat Aneh

Jakarta, Situsenergy.com

Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan rekomendasi impor solar kepada badan usaha swasta, salah satunya PT ExxonMobil Lubricants Indonesia untuk periode Januari-Desember 2019 di satu sisi dan menghentikan BUMN PT Pertamina (Persero) melakukan hal yang sama dinilai sangat aneh.

“Padahal Pemerintah sendiri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESSM) telah menetapkan pembatasan pengajuan tambahan kuota impor solar yang diajukan oleh Badan Usaha swasta,” kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori saat dihubungi Situsenergy.com di Jakarta, Kamis (18/7) pagi.

Menurut dia, kebijakan ini begitu janggal, karena sebelumnya, Dirjen Migas pun telah menyampaikan upaya menjaga agar impor tidak membengkak dengan mengimbau badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) membeli solar kepada PT Pertamina (Persero).

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam menghemat anggaran daripada harus membeli solar dari luar negeri atau impor yang akan membuat melebarnya defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit).

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada pengecualian bagi badan usaha yang akan melakukan impor solar dengan cetane number 51? Sebab, untuk kadar solar tersebut, bahkan Pertamina juga masih kekurangan pasokan, lalu kenapa bukan Pertamina yang diberikan izin untuk mengimpor?” tanya Defiyan.

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

Di sisi lain, katandia, Dirjen Migas juga mengetahui bahwa selama ini pasokan solar Pertamina jenis cetane number 48 tercatat berlebih, sehingga badan usaha lain dapat memanfaatkan pasokan dalam negeri. ” Jadi semestinya badan usaha swastalah yang diperintahkan untuk bernegosiasi dengan pihak Pertamina sebagai pemegang mandat ekonomi konstitusi negara apabila ada spesifikasi solar yang tidak sesuai, bukan malah mengizinkan impor pada swasta,” ketusnya.

“Langkah inilah yang seharusnya dilakukan oleh Dirjen Migas untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dalam melindungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya mengurangi beban impor yang membuat semakin lebarnya defisit migas,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui secara luas oleh publik, Presiden pada rapat koordinasi di istana Bogor sebelumnya telah mewanti-wanti dan memerintahkan para Menteri terkait untuk mengurangi impor dalam mengatasi defisit migas. “Apakah memberikan izin kuota impor migas tidak melanggar perintah Presiden tersebut, padahal disaat ini Pertamina juga diminta untuk melakukan upaya diversifikasi energi, salah satunya adalah produk B-20,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada Rabu tanggal 17 Juli 2019, telah memberikan rekomendasi kuota impor kepada ExxonMobil Lubricants Indonesia untuk melakukan penyesuaian, yaitu untuk volume impor yang semula adalah 226.100 kiloliter (KL) menjadi 800.320 KL, atau bertambah 574.220 KL.(Adi)

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *