Logo SitusEnergi
EBT Rp 1,17 T Mangkrak, Hipmi Desak KPK Turun Tangan EBT Rp 1,17 T Mangkrak, Hipmi Desak KPK Turun Tangan
Jakarta, SitusEnergy.com  Sebanyak 142 proyek energi baru dan terbarukan (EBT) senilai Rp 1,17 triliun yang dikerjakan Kementerian ESDM mangkrak. Hal itu berdasarkan laporan yang... EBT Rp 1,17 T Mangkrak, Hipmi Desak KPK Turun Tangan

Jakarta, SitusEnergy.com 

Sebanyak 142 proyek energi baru dan terbarukan (EBT) senilai Rp 1,17 triliun yang dikerjakan Kementerian ESDM mangkrak. Hal itu berdasarkan laporan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Himpunan Pengusaha Muda indonesia (Hipmi) pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut banyaknya temuan pembangkit listrik EBT yang rusak dan terbengkalai setelah dibangun tersebut.

Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Yaser Palito meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menindaklanjuti laporan BPK tersebut. “Ada baiknya KPK mengusut kasus ini. Sebab ini masalah APBN yang nilainya tidak kecil. Potensi penyimpangannya sangat besar,” ujar Yaser di Jakarta, Rabu (27/12).

Dikatakannya, kebijakan EBT dalam beberapa tahun terakhir semakin tidak jelas. Regulator dan PT PLN terlalu ambisius membangun dan mengoperasikan sendiri EBT ditengah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sangat terbatas. Akibatnya, sejak dari hulu, regulasi EBT sudah carut-marut. “Perencanaan pun tidak matang, tapi program dan proyek tetap jalan sehingga terbengkalai paska pembangunan pembangkit,” tuturnya.

Yaser mengatakan, banyak pembangkit tersebut dibangun asal-asalan. Bahkan ada pembangkit yang hanya sehari beroperasi, besoknya langsung rusak.  Sebab itu, banyak Pemerintah Daerah yang enggan menerima pembangkit yang langsung rusak tersebut.

BACA JUGA   Industri TPT Jadi Leader Pertumbuhan Industri Di Triwulan I 2019

”Tidak sepenuhnya Pemda dipersalahkan, sebab ini barang sejak dibangun sudah rusak. Disisi lain, Pemda tidak punya kapasitas untuk mengoperasikan pembangkit. Dia musti cari pihak ketiga,” ucap dia.

Oleh sebab itu, sejak awal Hipmi berpandangan pemerintah tidak perlu membangun sendiri pembangkit dan mengoperasikannya sendiri. ESDM sebaiknya menyerahkan kepada swasta, sehingga pemerintah masih punya anggaran yang cukup untuk membangun transmisi di daerah-daerah. “Coba kalau dana Rp 1 triliun itu dipakai untuk bangun transmisi, swasta yang bangun pembangkitnya,” tuturnya.

 

Evaluasi Kebijakan

Agar masalahnya menjadi terang benderang, Hipmi mendesak KPK untuk mengusut masalah ini dan tidak terulang lagi pada pembangkit lainnya. KPK juga perlu mengevaluasi kebijakan ESDM yang dinilai tidak efisien memanfaatkan APBN dan mengerdilkan peran swasta.

“Yang mesti diwaspadai, potensi mangkraknya pembangkit-pembangkit lainnya akan membesar, bila regulasi berubah-ubah terus dan tidak rasional secara bisnis,” ujarnya.

Yaser mengatakan, banyak produk regulasi saat ini yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang tidak dipikirkan secara matang. Padahal, regulasi sebelumnya misalnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19 Tahun 2015 sangat kondusif bagi investasi kelistrikan.

BACA JUGA   Subsidi Solar Disetujui Rp2.000 Per Liter

Namun pasca Permen tersebut, setelah berganti Menteri, terbit Permen-Permen tanpa kajian dan mengalami berbagai revisi (trial and error) setelah diprotes keras oleh IPP.

Permen-Permen tersebut yakni Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tertanggal 27 Januari 2017, disusul Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 tertanggal 3 Agustus 2017, dan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tertanggal 7 Agustus 2017. “Seharusnya, apa yang menjadi kendala pada Permen sebelumnya dikaji dan diperbaiki, bukan dianulir keseluruhannya. Setelah dianulir pun, IPP ditekan kiri-kanan,” papar dia.

Sebelumnya, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan dari 686 unit pembangkit EBT tersebut, sebanyak 126 unit kegiatan atau senilai Rp1,044 triliun rupiah belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah, dan 68 kegiatan di antaranya senilai Rp 305 miliar rupiah mengalami kerusakan ringan dan berat. Rincian dari 68 pembangkit yang rusak itu yakni 55 unit senilai Rp261 miliar rupiah mengalami kerusakan ringan. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *