

DPR RI Desak Pemerintah Segera Realisasikan Harga Gas Industri Murah
ENERGI February 4, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta pemerintah berkorban untuk dapat segera merealisasikan penurunan harga gas industri yang saat ini dinilai masih tinggi. Pasalnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 tentang harga gas industri, namun faktanya harga gas masih belum sesuai harapan pelaku usaha.
Untuk menengahi persoalan ini, hanya ada satu jalan yaitu pemerintah berkorban melalui APBNnya agar harga gas industri turun. Sebab jika skema penurunan harga gas dibebankan pada industri hulu, hal itu akan mengancam minat investor untuk melakukan ekspansi usaha.
“Jangan sampai pembebanan di atas kemampuan (industri). Ya harus ada dispensasi atau insentif dari pemerintah, sehingga secara ekonomis bisa dijalankan dengan harga USD6 per MMBTU,” kata Herman di Jakarta, Selasa (4/2).
Dengan skema insentif tersebut diharapkan pada April 2020 mendatang harga gas sudah dapat turun sehingga bisa mendorong industri pengguna untuk meningkatkan produktifitasnya. Dia berharap sektor migas khususnya sektor hulu jangan sampai terbebani akibat kebijakan penurunan harga gas.
“Saya kan pernah di Komisi VII DPR, bagaimana menghitung terhadap berbagai instrumen yang menyebabkan kemudian berlaku harga saat ini,” kata Herman.
Dia mengungkapkan, saat ini harga gas dari sisi hulu atau sumur berkisar pada USD7 – USD9 per MMBTU, jika ditambah biaya distribusi dan operasional maka tidak memungkinkan harga gas bumi turun menjadi USD6 per MMBTU. Jika harga gas dipaksa turun menjadi USD6 per MMBTU akan menimbulkan kerugian bagi pelaku hulu migas dari hulu ke hilir. Karena itu pemerintah perlu memberikan insentif untuk menghindari kerugian terjadi.
”Sehingga kalau kemudian dipaksakan, harga USD6 per MMBTU, tanpa ada dispensasi dari pemerintah, ya pasti akan rugi karena dengan business as usual tidak mungkin,” tegas dia. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.