

DPR : Pembatalan Kenaikan Harga Premium, Bukti Tata Kelola Migas Buruk
ENERGI October 12, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
DPR RI mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membenahi tata kelola energi nasional. Pasalnya DPR melihat ada hal-hal yang perlu dibenahi kebijakan di sektor energi yang tumpang tindih.
Salah satu contoh bukti karut marutnya tata kelola sektor energi yang tidak maksimal yaitu keputusan kenaikan BBM jenis premium yang diumumkan Menteri ESDM, Ignasius Jonan beberapa waktu lalu. Namun selang beberapa waktu keputusan tersebut ditarik kembali dengan pertimbangan ketidaksiapan PT Pertamina (Persero) selaku distributor dan pengadaan BBM nasional .
Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, melihat dalam kasus tarik ulur kenaikan harga premiun tersebut terkesan asal-asalan dan tanpa koordinasi yang pasti. Akibat ketidaksinkronan antara pemangku kepentingan ini membuat masyarakat sebagai konsumen menjadi kebingungan.
Meski menyesalkan pengumuman kenaikan yang instan dan kemudian dibatalkan, Kardaya mendukung keputusan akhir pemerintah tersebut. Menurutnya apabila pemerintah tetap menaikkan harga BBM premium kondisinya tidak tepat.
“Presiden harus segera menertibkan birokrasi di sektor migas. Pada praktiknya keputusan tersebut pasti meminta persetujuan presiden karena terkait dampak yang sangat luas. Lalu dibatalkan lagi atas arahan presiden,” ujar Kardaya di Jakarta, Jumat (12/10).
Dia menambahkan, apabila tata kelola sektor migas dan koordinasi antara Presiden dengan menteri-menterinya sering tidak berjalan dengan baik, hal ini akan berpengaruh pada iklim investasi di sektor migas. Para pelaku usaha akan kehilangan kepercayaan lantaran pemerintah dinilai tidak konsisten dengan keputusan. Belum lagi dengan masalah koordinasi antar kementerian.
“Iklim investasi jelek, investor migas harus pikir panjang. Ini bukan masalah harga, yang jadi masalah itu keputusan yang sangat asal-asalan,” ujar dia. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.