Logo SitusEnergi
DPR: Cabut Surat Edaran Kepala Syahbandar Tanjung Priok DPR: Cabut Surat Edaran Kepala Syahbandar Tanjung Priok
Jakarta, Situsenergy.com Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok beromor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar... DPR: Cabut Surat Edaran Kepala Syahbandar Tanjung Priok

Jakarta, Situsenergy.com

Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok beromor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal telah menimbulkan keresahan bagi pemilik kapal serta para pengusaha bunker BBM. Seperti diketahui, surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pengisian BBM ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari.

Ditanya pendapatnya tentang hal ini, anggota Komisi VII DPR RI DR Kurtubi meminta pihak Kesyahbandaran Tanjung Priok untuk mencabut Surat Edaran tersebut, jika hal itu justru merugikan pihak kapal dan mempersulit Pertamina mengisi BBM ke kapal.

“Kalau ternyata Surat Edaran dari Syahbandar Tanjung Priok tersebut justru akan merugikan pihak kapal yang dilarang mengisi BBM di malam hari serta akan mempersulit Pertamina, maka sebaiknya dicabut saja,” katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (17/9).

Menurut anggota Fraksi partai Nasdem ini, akan lebih baik dan bijak jika Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok berdialog dulu dengan Pertamina dan para operator kapal sebelum mengambil kebijakan.

“Saya menyarankan agar sebaiknya Kesyahbandaran mengajak dialog Pertamina dan para operator seluruh kapal untuk mencari solusi, karena hampir semua kapal yang berlabuh di Tanjung Priok pasti butuh pengisian BBM,” tukasnya.

BACA JUGA   Energy Watch: Jangan Manfaatkan Pertamina di Tengah Musibah

“Cari solusi yang rational tanpa mengorbankan effisiensi pelaku/operator pelayaran dan Pertamina. Jangan ambil solusi untuk diri sendiri,” pungkas anggota DPR yang dulu lebih dikenal sebagai pengamat migas nasional ini.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari nyaris merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) juga tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (16/9).

Menurut dia, pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, juga akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

“Kegiatan tersebut jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat  terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah diprogram untuk memuluskan kebijakan tol laut yang sedang digalakkan kabinet Jokowi JK,” tukasnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *