


Jakarta, Situsenergy.com
Seiring pemberitaan media terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama PT PLN (Persero) non aktif, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN meminta kepada seluruh insan PLN untuk tetap tenang dan fokus berkontribusi membangun negeri.
“Kita serahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK dan kita hormati proses penegakkan hukumnya sesuai azas praduga tak bersalah,” kata M Abrar Ali SH, Ketua Umum DPP SP PLN dalam siaran persnya yang diterima Situsenergy, Selasa (28/5).
Dengan penetapan tersangka Direktur Utama non aktif, untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi PLN sebagai asset strategis bangsa, pemegang saham telah menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama yakni Direktur Human Capital Managemen.
Kemudian atas penetapan penahanan Direktur Utama non aktif tersebut, DPP SP PLN memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk nahkoda baru PLN yang defenitif.
“DPP SP PLN bermohon kepada Bapak Presiden untuk segaramenunjuk Direktur Utama PLN yang baru (defenitif) pada kesempatan pertama,” kata M Abrar Ali.
Sebagai BUMN terbesar dan asset strategis bangsa, kata dia, PLN membutuhkan nahkoda baru dengan kriteria antara lain, memahami proses bisnis PLN dari hulu sampai hilir sebagai aset strategis bangsa, memahami persoalan krusial yang tengah dihadapi PLN.
“Selain itu juga mampu mencarikan solusi yang tepat dan akurat dalam mengatasi persoalan, dapat bersinergi dengan baik bersama SP PLN dalam memajukan perusahaan, muda, enerjik serta mempunyai visi yang jelas dalam mewujudkan kedaulatan energi,” tukasnya.
Melihat kompleksnya proses bisnis PLN, lanjut Abrar, DPP SP PLN melihat kapal besar PLN harus mempunyai nahkoda yang benar-benar memahami permasalahan yang ada dan untuk itu memohon perkenan Bapak Presiden dapat menunjuk salah satu dari Direksi yang ada sekarang.
“DPP SP PLN mohon perkenan Bapak Presiden untuk menunjuk salah satu Direksi yang ada sekarang dengan pertimbangan sudah memenuhi kriteria diatas, sehingga bisa langsung bekerja untuk melakukan pembenahan yang sifatnya segera serta melanjutkan pencapaian-pencapaian yang telah baik selama ini,” kata Abrar Ali.
Lebih jauh ia mengatakan, penunjukan Direktur Utama defenitif merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero).
“Sebagai wadah Abdi Negara SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Bapak Presiden. Namun disisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas dibidang ketenagalistrikan, SP PLN sebagai wadah menyampaikan aspirasi pegawai PLN yang juga merupakan Abdi Negara dalam pengelolaan asset strategis bangsa di bidang ketenagalistrikan merasa berkewajiban memberikan masukan kepada Presiden,” paparnya.
Masih menurut Abrar, penunjukan Direktur Utama PLN defenitif tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam ngimplementasikan Hubungan Industrial yang harmonis sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai lex specialis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Sinergi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan PLN dengan SP PLN tidak hanya mampu menjaga kondusifitas perusahaan, akan tetapi juga mampu meningkatkan kinerja/kemajuan perusahaan PLN,” kata M Abrar Ali.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.