Logo SitusEnergi
Dorong Pengembangan PLTP dengan Dana Abadi Dorong Pengembangan PLTP dengan Dana Abadi
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah kembali bicara soal dana abadi (geothermal fund) untuk membiayai pembangunan infrastruktur panas bumi yang totalnya sejumlah Rp 3,7 triliun. Dana ini... Dorong Pengembangan PLTP dengan Dana Abadi

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah kembali bicara soal dana abadi (geothermal fund) untuk membiayai pembangunan infrastruktur panas bumi yang totalnya sejumlah Rp 3,7 triliun. Dana ini bertujuan untuk mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Demikian diungkapkan Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Yunus Saefulhak, terkait dengan keinginan Pemerintah untuk menggunakan geothermal fund percepatan pengembangan panas bumi.

“Dana berupa geothermal fund yang disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3 triliun. Pemerintah menunjuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengelolanya,” kata Yunus Saefulhak di Jakarta, Jumat (20/10).

Yunus menjelaskan, geothermal fund juga akan mendapatkan tambahan dana hibah dari Bank Dunia sebesar US$ 55,25 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Jadi, kalau dijumlahkan akan menjadi sekitar Rp 3,7 triliun.

Dana tersebut, kata dia, antara lain untuk eksplorasi di wilayah kerja yang saat ini belum dikelola kontraktor karena dinilai tidak menarik.

Dana ini diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan dan mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. “Supaya banyak yang tertarik karena risikonya makin minim,” tuturnya.

BACA JUGA   PLN Antisipasi Keandalan Tenaga Listrik untuk Keperluan Pemilu 2019

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi ini dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal serta penyediaan data dan informasi panas bumi.

Sementara, untu kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI, akan melaksanakannya sesuai skema bisnis korporasi. Misalnya, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi.

Mengingat, karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut.

Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi kontraktor, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi PLTP. (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *