

Dituding Harga Gas Bumi Mahal, Ini Klarifikasi PGN
ENERGI September 11, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menampik isu yang menyatakan harga gas bumi untuk pelanggannya di Mojokerto, Jawa Timur mahal. Beralihnya konsumen dari gas LPG ke gas bumi seharusnya justru meringankan beban biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp4.250 per m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya. Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp6.000 per m3.
Namun kabar yang beredar harga gas bumi untuk pelanggannya di Mojokerto dua kali lipat dari harga yang ditentukan. Menurut Rachmat keluhan pelanggan PGAS di Mojokerto ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.
Menurutnya, biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi. Hal ini disebabkan PGAS sebagai penyalur gas bumi harus menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas yang sebelumnya belum ditetapkan.
“(Jadi) dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan,“ ujar Rachmat Hutama dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Ditegaskannya bahwa sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan. Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGAS menyediakan program cicilan selama 6 – 12 bulan. Hanya saja diwaktu bersamaan juga tetap membayarkan tagihan bulan berjalan. Setelah program cicilan selesai, dipastikan tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik juga dipastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas.
“Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan,” ulas dia. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.