


Jakarta, SitusEnergy.com
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara resmi menandatangani surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke tujuh untuk periode 2019-2021 di kantor pusat Pertamina, Senin (15/04).
Dalam penandatanganan PKB yang juga disaksikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jajaran direksi Pertamina dan para pekerja, Nicke menyatakan komitmennya serta mengajak seluruh pekerja untuk menjalankan poin-poin yang terdapat dalam.PKB tersebut.
“PKB ini menjadi menjadi pedoman serta sumber hukum bagi seluruh pekerja Pertamina dan pihak perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dijalankan oleh para pekerja Pertamina. PKB ini sebagai mahakarya sekaligus komitmen bersama dari pekerja dan perusahaan,” kata Nicke Widyawati dalam sambutannya di acara tersebut.
Nicke menyebutkan, PKB yang ketujuh ini merupakan bentuk artikulasi bersama antara Pertamina dan pekerjanya di dalam mengapresiasi kiprah pekerja yang telah dilakukan. “PKB harus dipandang adalah sebagai tool of achievement. Saya harapkan seluruh pekerja Pertamina untuk terus berusaha menghadapi tantangan perusahaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nicke juga menyampaikan lima pesan kepada para pekerja Pertamina. Pertama, agar dapat selalu meng-influence seluruh pekerja agar dapat memberikan kinerja terbaiknya. Kedua, secara bersama terus melakukan inovasi. Ketiga, secara bersama-sama juga dapat menjaga ketenangan kerja di perusahaan. Ke empat, pekerja harus dapat menjaga marwah dan citra perusahaan. Dan yang terakhir, pekerja juga diharapkan turut merumuskan corporate culture Pertamina.
Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar yang mewakili para pekerja Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjalankan segala aturan yang tertuang dalam PKB. Arie juga berharap pihak perusahan juga konsisten melaksanakannya. “Pihak pekerja, direksi maupun Pemerintah harus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKB ini” tegas Arie dalam kesempatan yang sama.
Arie mengungkapkan, terdapat sejumlah hal positif atau benefit yang diterima pekerja dari PKB yang penandatanganannya lebih cepat dari habisnya masa berlaku PKB ke enam yang baru akan selesai pada 24 Mei 2019. “Banyak yang lebih baik dari PKB sebelumnya. Benefitnya meningkat dari sebelumnya dalam hal yang diterima oleh pekerja. Soal aturan dalam pemberian sanksi juga lebih jelas dan rinci lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, ada juga beberapa catatan dari pihak FSPPB atas PKB yang telah ditandatangani dan telah efektif berlaku pada hari ini, Senin, 15 April 2019 ini. Menurut Arie, masih ada aturan soal batasan usia pensiun yang ingin diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun yang belum masuk ke dalam PKB. Demikian juga soal pembinaan pekerja yaitu aturan perbantuan pekerja dari dan ke anak perusahaan. Di mana selama ini baru diatur perbantuan pekerja dari induk perusahaan ke anak perusahaan, padahal di anak perusahaan juga banyak pekerja yang potensial bisa ditarik ke induk perusahaan.
“Catatan ini sebenarnya masuk dalam materi perundingan tapi belum cukup data dan materil untuk bisa diselesaikan dalam proses perundingan yang kemarin sehingga dua catatan itu dikeluarkan dan akan dibahas tersendiri,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.