Logo SitusEnergi
Dirjen Minerba: Banyak Pihak Terlibat Pertambangan Tanpa Izin Dirjen Minerba: Banyak Pihak Terlibat Pertambangan Tanpa Izin
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang kini masih marak terjadi... Dirjen Minerba: Banyak Pihak Terlibat Pertambangan Tanpa Izin

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang kini masih marak terjadi akibat keterlibatan pihak berwenang.

“Seluruh lapisan masyarakat berkontribusi terhadap kehadiran pertambangan tanpa izin, termasuk para petugas, aparat, dan pejabat yang seharusnya berperan meniadakan pertambangan tanpa izin tersebut,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (27/8/2021).

Untuk itu, akta dia, Pemerintah berharap gerak kerja bersama atau people power mampu menekan keberadaaan pertambangan ilegal di Indonesia.

“People power inilah yang bisa memberantas pertambangan tanpa izin,” kata Ridwan.

Demi menciptakan iklim pertambangan yang berkelanjutan, pemerintah pun mengajak generasi muda untuk terlibat aktif menciptakan pertambangan yang sesuai good governance.

“Saya mengajak milenial untuk menjadi motor gerakan memberantas pertambangan tanpa izin, karena merugikan negara, merusak lingkungan, dan merusak masa depan kita bersama,” tukasnya.

Ia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin melanggar konstitusi karena tidak mengikuti regulasi yang diatur pemerintah. Tambang tanpa izin juga bukan termasuk pertambangan rakyat dan keberadaannya justru dinilai melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA   Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Dorong Omzet UMKM Lokal Lombok

“Pertambangan rakyat sesungguhnya itu ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. Sementara pertambangan tanpa izin tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta membahayakan dan merusak,” paparnya.

Secara esensial, lanjut dia, pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pertambangan tanpa izin adalah sebuah keserakahan, jauh dari semangat (UUD), dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar,” pungkas Ridwan.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *