Logo SitusEnergi
DEMI MASA DEPAN ENERGI, TOLAK MEMBUKA KEMBALI KRAN EKSPOR BIJI NIKEL DEMI MASA DEPAN ENERGI, TOLAK MEMBUKA KEMBALI KRAN EKSPOR BIJI NIKEL
Oleh : Ferdinand Hutahaean Dir. Ekesekutif Energy Watch Indonesia Minggu-minggu terakhir jagad media nasional terutama media online ramai-ramai memberitakan tentang permintaan Asosiasi Penambang Nikel... DEMI MASA DEPAN ENERGI, TOLAK MEMBUKA KEMBALI KRAN EKSPOR BIJI NIKEL

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Dir. Ekesekutif Energy Watch Indonesia

Minggu-minggu terakhir jagad media nasional terutama media online ramai-ramai memberitakan tentang permintaan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang meminta kepada pemerintah untuk membuka kembali kran ekspor biji nikel. Permintaan itu memang dibumbui dengan narasi-narasi menggiurkan meski hamir dapat dipastikan itu semua omong kosong belaka. Misalnya bahwa ekspor hanya untuk biji Nikel kadar rendah karena serapan didalam negeri rendah katanya. Alasan berikutnya menurut Sekjen APNI bahwa pembukaan kembali kran ekspor biji Nikel akan memyerap 15 Ribu tenaga kerja dan ketiga proyeksi penerimaan negara yang akan mencapai Rp. 100 Trilliun untuk 3 tahun kedepan. Menurut hemat kami ketiga alasan ini adalah alasan yang hanya akan menguntungkan pengusaha saja bukan menguntungkan negara.

Soal ekspor biji rendah, saya yakin begitu kran dibuka yang diekspor bukan hanya kadar rendah tapi juga kadar tinggi karena harganya dipasar dunia sangat menggiurkan hampir US $ 50/ton. Soal serapan tenaga kerja, jelas program hilirisasi Nikel telah membuka lebih banyak lapangan kerja. Apakah APNI tidak tau sekarang berapa banyak lapangan kerja terbuka dengan program hilirisasi Nikel? Soal proyeksi pendapatan negara, apakah juga APNI tidak tau sekarang pendapatan negara dan investasi yang masuk ke Indonesia dengan program hilirisasi Nikel? Saya pikir APNI tau dan Sekjen APNI Ibu Meidy Katrin sangat tau ini. Justru APNI harusnya bisa bergabung menyatukan diri dan bekerja sama dengan investor untuk juga membangun fasilitas smelter sebagai amanat UU Minerba. Bukan malah mencari celah sempit dari aturan tentang izin ekspor logam mentah yang masih dibolehkan hingga 2023. APNI jangan pura-pura tidak taulah bahwa dalam Ayat 3 Pasal 170 A disebutkan bahwa ketentuan ekspor diatur oleh Peraturan Menteri. Dan Peraturan Menteri saat ini melarang ekspor biji Nikel. Tidak ada celah sempit untuk mengakali disana, sudah final bahwa ekspor biji Nikel dilarang, titik.

BACA JUGA   Mau Jadi Pelaut Profesional? Cek Program Beasiswa dari PIS Ini!

Selain itu, beredar pula didunia maya foto Sekjen APNI Ibu Meidy bersama dengan mantan sekretaris kementrian BUMN M Said Didu yang sama-sama menggunakan koas bertuliskan Manusia Merdeka. Saya ingin menyampaikan pemikiran saya tentang merdeka ini. Orang merdeka harusnya adalah yang merdeka dari perbuatan tipu-tipu, merdeka atau bebas dari akal-akalan tidak baik, merdeka dari perbuatan tercela, dan tidak menyalahgunakan kemerdekaan itu menyelubungi kejahatan-kejahatan atau niat-niat yang hanya menguntungkan diri sendiri dan menghianati bengsa serta tidak menggunakan kemerdekaan itu untuk menjajah negeri sendiri atas nama bisnis dan usaha.

Terkait Nikel ini, pemerintah sudah menyusun rencana dan strategi panjang kedepan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara produsen sumber energi mobil listrik yang akan menjadi trend kedepan. Kita punya banyak Nikel, Cobalt dan Mangan yang akan kita olah sendiri. Ini akan mendatangkan uang yang sangat besar kedepan bagi kemakmuran rakyat. Sudahlah, APNI lebih baik bertemu dengan Menteri ESDM atau Kemenko Marves dan minta ikut serta dalam hilirisasi Nikel, bukan malah berupaya menghianati program pemerintaj dengan meminta kembali membuka kran impor.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Sebagai penutup, saya dan rakyat Indonesia akan mendukung pemerintah untuk tetap menutup kran ekspor biji nikel dan tidak membukanya kembali. Maju terus pemerintah, maju terus Indonesia..!![•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *