Logo SitusEnergi
Demi Lingkungan Bersih, Pertamina Bakal Hilangkan Premium Demi Lingkungan Bersih, Pertamina Bakal Hilangkan Premium
Jakarta, Situsenergy.com PT Pertamina (Persero) bakal menghapus produk bahan bakar minyak (BBM) yang berkadar octane rendah seperti premium. Kebijakan ini sebagai upaya tindak lanjut... Demi Lingkungan Bersih, Pertamina Bakal Hilangkan Premium

Jakarta, Situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) bakal menghapus produk bahan bakar minyak (BBM) yang berkadar octane rendah seperti premium. Kebijakan ini sebagai upaya tindak lanjut dari arahan Menteri BUMN, Erick Thohir. Produk yang dihilangkan mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pembatasan Research Octane Number (RON) atau oktan BBM berkadar rendah yang tak ramah lingkungan.

Direktur utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, regulasi KLHK menetapkan pembatasan BBM yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar Euro2. Pertamina memprioritaskan produk ramah lingkungan. Premium, atau bensin adalah BBM yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar Euro2, sehingga tidak akan diperdagangkan lagi, atau harus dihilangkan dari pasar.

Saat ini Pertamina masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait produk BBM yang akan dihapus. Meski tak menyebut produknya, Nicke Widyawati menekankan akan mendorong masyarakat agar mulai menggunakan BBM ramah lingkungan. Tujuannya, mendukung lingkungan lebih sehat dan bersih ke depan.

“Saya ingin masyarakat menggunakan BBM lebih ramah lingkungan. Tentu kami juga akan menyediakan lebih banyak lagi yang terjangkau,” ulas Nicke di Jakarta, Selasa (16/6).

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

Dengan mengurangi produk BBM, menurut Nicke, biaya penyaluran atau distribusi BBM ke berbagai daerah juga bisa berkurang dan harga BBM bakal lebih murah. “Itu arahnya, sedang kami koordinasikan dengan pemerintah.”

Seperti diketahui, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan orang (kategori M), angkutan barang (kategori N), dan kendaraan motor penarik untuk gandengan (kategori O). Pemerintah menetapkan penggunaan BBM tipe Euro4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai 2019 secara bertahap hingga 2021.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ingin mengurangi produk BBM PT Pertamina (Persero). Produk yang ada saat ini, dinilai terlalu banyak dan tidak efisien bagi produksi serta distribusi perusahaan. Perusahaan minyak nasional itu memiliki produk BBM bersubsidi untuk rumah tangga berupa minyak tanah. Lalu, produk BBM bersubsidi atau penugasan dari pemerintah untuk kendaraan bermotor berupa Solar/Biosolar dan Premium.

Selanjutnya, Pertamina memiliki Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, dan Pertamina Dex yang merupakan produk BBM nonsubsidi untuk kendaraan bermotor. Produk-produk ini belum mencakup yang non-BBM, misalnya gas elpiji, petrokimia, hingga pelumas atau oli. (DIN/rif)

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *