Logo SitusEnergi
DEM UPN Sebut Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Blok Corridor Tak Tepat DEM UPN Sebut Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Blok Corridor Tak Tepat
Jakarta, situsenergy.com Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta menyayangkan keputusan pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang  kontrak kerja sama 20... DEM UPN Sebut Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Blok Corridor Tak Tepat

Jakarta, situsenergy.com

Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta menyayangkan keputusan pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang  kontrak kerja sama 20 tahun ke depan mulai tahun 2023 wilayah kerja Blok Corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan pemegang Partisipasi Interes :

Conoco Phillips (Grissik) Ltd (46%) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd. (Repsol) 24% dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30%).

Menurut Ketua Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta, Wega Maulana, keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015. Pasalnya, setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan November 2018 lalu, maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

“Selain itu, Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi antara lain

memperbesar kontribusi National Oil Company (NOC) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi,” kata Wega dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7).

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

Pertamina, kata dia, adalah BUMN yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pertamina juga sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut,” ujarnya.

“Keputusan ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai,” tambah dia.

Sekedar diketahui, saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.

“Menurut saya para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga tidak mempu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” ketusnya.

Pihaknya juga menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina tidak berpihak kepada Pertamina. “Kami mendukung Pertamina yang kuat sebagai Badan Usaha Milik Negara dimana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi,” tukasnya.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah untuk membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero) dimana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi masa depan dan anak cucu kelak.(Adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *