Logo SitusEnergi
Defiyan Cori: Secara Logis, Privatisasi Anak Usaha BUMN Merugikan Negara Defiyan Cori: Secara Logis, Privatisasi Anak Usaha BUMN Merugikan Negara
Jakarta, Situsenergi.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait Pasal 77... Defiyan Cori: Secara Logis, Privatisasi Anak Usaha BUMN Merugikan Negara

Jakarta, Situsenergi.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait Pasal 77 huruf c dan d UU Nomor 19 Tahun 2003 yang menjadi jalan masuk bagi pemerintah untuk melakukan privatisasi terhadap anak perusahaan BUMN.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan jauh sebelum ada keinginan gugatan uji konstitusi (Judicial Review/JR), keputusan para hakim konstitusi sudah bisa ditebak arahnya. Menurutnya, apabila MK mengambil keputusan yang berbeda atas privatisasi BUMN yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka otomatis akan bermasalah secara konstitusional atas beberapa BUMN yang sahamnya telah diperjualbelikan di pasar bursa lebih dahulu melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) sejak Tahun 1991.

“Ini mustahil dilakukan oleh MK terhadap anak-anak-cucu sampai cicit perusahaan BUMN yang menurut sebagian pihak bukanlah termasuk BUMN,” ujar Defiyan kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

Yang menjadi pertanyaan menurut Defiyan, apakah benar privatisasi menguntungkan bagi negara? Ia pun memberikan logika sederhana.

BACA JUGA   PUSKEPI: Jika Terbukti, SPBU yang Ikut Selewengkan BBM Bersubdi Harus Ditindak Tegas

Misalkan, terkait soal laba atau rugi BUMN yang dividennya dimasukkan ke Kas Negara (termasuk dari setoran laba-rugi anak perusahaannya yang dicatatkan dalam pembukuan induknya), maka apabila BUMN tidak lagi utuh dikuasai sahamnya oleh Negara (100 persen) atau telah diprivatisasikan, maka apakah laba dan rugi BUMN dan anak perusahaan tidak berkurang disetorkan ke Kas Negara atau induk BUMN nya.

“Contoh sederhana saja, apabila selama ini laba anak perusahaan dari kinerja operasinya diperoleh Rp100, maka langsung dicatatkan Rp100 kepada induknya BUMN. Namun, apabila anak perusahaan telah diprivatisasikan, misalkan dengan memecah sahamnya (stock split) ke pasar bursa melalui Initial Public Offering/IPO sejumlah 49 persen, maka otomatis laba usaha tidak lagi utuh disetorkan kepada induknya BUMN,” kata Defiyan.

Dengan menggunakan contoh laba Rp100 itu, kata Defiyan, maka anak perusahaan BUMN yang telah diprivatisasikan hanya akan menyetorkan laba yang telah disepakati Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan sejumlah 51 persen dari Rp100 atau sejumlah Rp51. Sedangkan sisa laba usaha sejumlah Rp49, akan dibagikan kepada para pemegang saham lainnya sesuai porsi kepemilikan sahamnya di pasar bursa yang telah diperjualbelikan tersebut.

BACA JUGA   EWI Soal Kebakaran Kilang Balongan : Semoga Tidak Ganggu Pasokan BBM Jawa

“Hanya para pemegang saham sajalah yang akan menerima pembagian laba anak perusahaan yang telah diprivatisasikan tersebut, hal ini berbeda dengan laba yang diterima utuh masuk ke induk BUMN dan Kas Negara ketika tidak diprivatisasikan,” jelasnya.

Dalam konteks kepemilikan saham inilah, lambat laun penguasaan negara tidak lagi utuh 100 persen disebabkan RUPS pun harus mengakomodasi kepentingan sebagian para pemegang saham yang bukan saham negara.

“Oleh karena alasan inilah, maka langkah privatisasi anak perusahaan BUMN seharusnya ditolak oleh hakim MK melalui uji materi UU BUMN yang justru akan menjadi preseden buruk langkah privatisasi anak, cucu dan cicit perusahaan serta BUMN yang lainnya,” tuturnya.

“Putusan MK ini justru semakin melegalkan privatisasi BUMN, maka kepemilikan masyarakat menjadi terbatas, dan posisinya bukan lagi BUMN atau anak perusahaan BUMN disebabkan porsi saham dan penguasaan negara juga hanya sejumlah porsi saham yang tidak dijual, apa ini makna penguasaan negara sebagai pengendali menurut hakim konstitusi yang mulia,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *