Logo SitusEnergi
Dapat Perpanjangan IUPK, Freeport Bisa Ekspor 176 Ribu Ton Ore Sehari Dapat Perpanjangan IUPK, Freeport Bisa Ekspor 176 Ribu Ton Ore Sehari
Jakarta, situsenergy.com Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, total volume ekspor bijih mentah (Ore) yang... Dapat Perpanjangan IUPK, Freeport Bisa Ekspor 176 Ribu Ton Ore Sehari

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, total volume ekspor bijih mentah (Ore) yang boleh dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (Freeport) sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah 465 ribu ton atau sebesar 176 ribu ton perhari.

“Untuk periode dari Febuari, sesuai izinnya sampai pertengahan Juni,” kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba,Jakarta, Rabu (4/7).

Sementara itu, berdasarkan data yabbng diterima Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 3 Juli 2018 total produksi ore yang dikirim ke Mill Stockpile sebesar 146.896 ton per hari, dari rencana atau budget adalah 176.616 ton per hari.

Adapun total dari Tambang Terbuka Grassberg sebesar 109.355 ton per hari, sementara dari tambang bawah tanah (underground) sebesar 37.542 ton per hari.

Sedangkan total ore atau bijih mentah yang dikirim ke Mill/Concentrator mencapai 197.466 ton per hari dari rencana 181.684 ton.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017, menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, maka jangka waktu status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018. Di mana sebelumnya jangka waktu status IUPK Freeport akan habis pada 4 Juli 2018. (SNU)

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *