Logo SitusEnergi
Dampak Kebijakan B30, HPE Produk CPO Alami Kenaikan Dampak Kebijakan B30, HPE Produk CPO Alami Kenaikan
Jakarta, Situsenergi.com Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude  palm  oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana... Dampak Kebijakan B30, HPE Produk CPO Alami Kenaikan

Jakarta, Situsenergi.com

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude  palm  oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16-28 Februari 2023 sebesar USD880,03/ metric ton (MT). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan tarif ini meningkat sebesar USD0,72 atau 0,08 persen dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar USD 879,31/ MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16 – 28 Februari 2023.  

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680/ MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74/ MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD95/ MT untuk periode 16-28 Februari 2023,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

 

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

BK CPO periode 16-28 Februari 2023 ini merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD95/ MT. 

BACA JUGA   Transisi Energi Ngebut! PLTS Jadi Jagoan Baru di RUPTL 2025 - 2034

Untuk nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023. Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35.

“Selain itu juga dipengaruhi olehnya pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga April 2023,” pungkas dia. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *