

Daerah Diminta Susun RUED Untuk Kembangkan EBT
ENERGI TERBARUKAN August 3, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan setiap daerah wajib menyusun Rencana Umum Energi Daerah sebagaimana amanat dari Perpres No.22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan, sesuai data menunjukan dari 34 Provinsi, sebanyak 21 Provinsi telah menyelesaikan Perda RUED. Adapun pemanfaatan EBT sebesar 11,2% dengan target 23% pada tahun 2025. Dengan capaian yang belum maksimal, perlu adanya strategi dan langkah baru untuk mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan.
“Pemerintah saat ini sedang berupaya mengimplementasikan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) yang memiliki visi terwujudnya bauran energi nasional berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi,” kata Siswanto dalam laman resminya di acara diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Energi Mahasiswa Indonesia, seperti dikutip, Selasa (03/08/2021).
Dikatakannya, beberapa program dalam GSEN terdiri beberapa point. Pertama mempercepat pemanfaatan pembangkit EBT sebesar 38 GW tahun 2035 (PLTS dan EBT lainnya), meningkatkan produksi minyak mentah (crude) 1 juta bopd, akuisisi lapangan minyak luar negeri untuk kebutuhan kilang, meningkatkan kapasitas kilang eksisting serta membangun kilang baru.
“Ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi dapat terwujud dengan pemanfaatan energi dalam negeri melalui 16 program GSEN untuk mengurangi impor bbm (gasoline dan lpg) secara signifikan, apabila masih menggunakan energi fosil maka akan berpotensi adanya carbon charge,” kata dia.
Adapun Djoksis menyebutkan, target pengembangan EBT sebesar 23% pada tahun 2025 harus dipercepat terutama dalam hal pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS.(SA/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.