Logo SitusEnergi
BPH Migas Temukan Pelanggaran di SPBU  Sumenep BPH Migas Temukan Pelanggaran di SPBU  Sumenep
Jakarta, situsenergy.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merekomendasikan PT Pertamina (Persero) untuk segera menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)... BPH Migas Temukan Pelanggaran di SPBU  Sumenep

Jakarta, situsenergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merekomendasikan PT Pertamina (Persero) untuk segera menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar peraturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Apa bentuk pelanggarannya?

SPBU tidak dilengkapi dengan fasilitas penyalur tetapi  melakukan distribusi.  BBM disalurkan kepada pengepul yang dibawa dengan drum sehingga harga saat dibeli masyarakat menjadi lebih mahal.

“Ternyata BBM ini sebagian dijual ke pengepul dalam bentuk drum, dari pengepul dijual ke pengecer, akhirnya masyarakat mendapatkan premium Rp 9.000-Rp 10.000 per liter, solar Rp 7.000-Rp 7.500 per liter,” kata Komite PIC BBM BPH Migas, Hendry Ahmad pada sejumlah media, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.

SPBU tersebut terletak di kepulauan Sapudi, Kota Nunggunung dan Pulau Raas, di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Dalam peraturan tertulis, untuk SPBU penugasan, harga BBM Satu Harga jenis premium sebesar Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter untuk jenis Solar.

Hendry menuturkan BPH Migas dan Pertamina sepakat menutup SPBU di Sumenep tersebut dan mencari solusi agar BBM tetap disalurkan di kawasan tersebut.

BACA JUGA   Kementerian ESDM: 42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon

“Kita tegas kalau ada penyalur seperti di Sumenep, kita sudah sepakat dengan Pertamina untuk ditutup itu penyalurnya dan kita cari solusinya supaya BBM tetap tersalur ke masyarakat,” katanya.

Sebagai catatan, BPH Migas menginstruksikan Pertamina untuk dapat mendistribusikan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 41/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Tahun 2018, alokasi volume penugasan PT Pertamina (Persero) yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu tahun 2018 untuk jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 7.500.000 KL (Tujuh Juta Lima Ratus Kiloliter) dengan rincian per Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 39/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018, alokasi kuota volume Minyak Solar sebesar 14.370.000 KL (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu Kiloliter) dan minyak solar yang dicadangkan 1.000.000 KL (satu juta Kiloliter). PT Pertamina (Persero) agar dapat mendistribusikan dan menyalurkan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukannya kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Fyan)

BACA JUGA   PT PHM Alihkan 10 Persen PI WK Mahakam ke PT MMPKM

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *