Logo SitusEnergi
BPH Migas Revisi Surat Edaran, Angkutan Logistik Boleh Serap Solar Bersubsidi BPH Migas Revisi Surat Edaran, Angkutan Logistik Boleh Serap Solar Bersubsidi
Jakarta, SitusEnergy.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akhirnya merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak... BPH Migas Revisi Surat Edaran, Angkutan Logistik Boleh Serap Solar Bersubsidi

Jakarta, SitusEnergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akhirnya merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli lalu.

Atas revisi tersebut, BPH Migas memastikan bahwa angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Adapun untuk kendaraan pertambangan maupun perkebunan tetap tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tapi selain itu boleh. Itu saja yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” ujar anggota komite BPH Migas Henry Ahmad di Jakarta, Selasa (24/9).

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran tersebut, .setidaknya ada sembilan instruksi untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar. Kendaran bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Sementara itu, pada poin keempat, mobil tanki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng, dan mobil pengaduk semen, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

BACA JUGA   Flores Siap Jadi Pusat Energi Hijau, Pemerintah Siapkan UPT dan Prodi Baru

“Poin ini yang kemudian direvisi oleh BPH Migas,” kata dia.

Hendry pun memberikan alasan mengapa solar bersubsidi tersebut harus dikendalikan peredarannya. Menurutnya, jika tidak dilakukan pengendalian kuota, maka k butuhannya tidak akan mencukupi untuk periode satu tahun anggaran.

“Pengaturan kan hanya kami yang mengatur, tapi memang kalau dilepaskan untuk kebutuhan sekarang ya enggak cukup. Yang menyerap banyak itu kebutuhan industri, kalau dikucurkan ke sektor yang besar itu, nelayan yang kena,” pungkasnya.

Berdasarkan data BPH Migas, tercatat penyaluran BBM bersubsidi sebesar 71,73 persen dari total target 15,11 juta kiloliter (KL) hingga Agustus 2019. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi sebanyak 10,83 juta KL atau 71,73 persen dari total 15,11 juta KL hingga Januari – Agustus 2019. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut terbagi atas Solar sebanyak 10,48 juta KL, dan minyak tanah 354.467 KL.

Di sisi lain, realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium sebesar 7,95 juta KL atau 72,32 persen sepanjang 8 bulan pertama tahun ini. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *