

BPH Migas – Polri Amankan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi, Ada Apa?
MIGAS January 3, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Tahun 2022 mengamankan BBM Subsidi sebanyak ± 1.422.263 liter yang diduga disewengkan oleh para oknum yang tidak berhak menerima BBM itu.
Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI. Banyaknya BBM bersubsidi yang disita ini diakui salah satunya karena masih lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi.

“Lalu soal disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi).” Jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas Dengan Polri, Selasa di Jakarta (03/01/2023).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Adapun ancaman sanksi pidana pada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.