Home MIGAS BPH Migas: Pengelola SPBU Wajib Beri Pelayanan Maksimal ke Konsumen
MIGAS

BPH Migas: Pengelola SPBU Wajib Beri Pelayanan Maksimal ke Konsumen

Share
BPH Migas: Pengelola SPBU Wajib Beri Pelayanan Maksimal ke Konsumen
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Mulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.

“Kita minta sarana dan fasilitas (Sarfas) SPBU dipelihara dengan baik demi kenyamanan konsumen,” kata Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).

“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” sambung Yapit.

Lebih jauh Yapit menegaskan, bahwa pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan sesuai aturan, wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Menurut Yapit, bicara tentang SPBU tidak hanya bicara soal bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Dalam hal ini, pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan.

PIS

“Ini demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU yang sudah beroperasi sejak awal 2000-an, maka keuntungannya juga harus digunakan untuk perbaikan sarana prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman,” tukasnya.

Sementara Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kita berharap jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut,” ujar Wahyudi.

Ia mengimbau pihak pengelola SPBU untuk berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan dari kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM.

“Karena teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar,” ungkapnya.

Wahyudi juga menjelaskan bahwa rata-rata pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.

“Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU,” pungkas Wahyudi.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...

Pelita Air Hadirkan Program High Spender, Menangkan Mobil Listrik BYD

Jakarta, situsenergi.com Pelita Air meluncurkan program loyalitas terbaru bertajuk “Pelita Air High...