BPH Migas : Lelang Proyek Pipa Gas Terganjal Kepmen
ENERGI December 19, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy. com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, belum bisa melelang proyek pipa gas yang sudah direncanakan, salah satunya pipa jalur Tanjung Api-Api -Muntok. Hal ini disebabkan lelang harus menunggu revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, proyek pipa yang mengalirkan gas dari Tanjung Api-Api hingga Muntok tersebut belum masuk dalam rencana induk 2012-2025. Padahal, sesuai perundangan yang berlaku, pihaknya hanya dapat menawarkan proyek pipa gas yang terdaftar dalam rencana induk tersebut.
“Mesti diputuskan oleh Kepmen ESDM. Sesuai UU Migas, BPH Migas merekomendasikan (proyek pipa gas). Dengan dasar ini (Kepmen), BPH Migas bisa melelang,” kata dia di Jakarta, Senin (18/12).
Dengan demikian, kata dia, lelang proyek pipa itu harus menunggu revisi dari Kepmen No 2700 K/11/MEM/2012 soal RIJTDGBN 2012-2025 tersebut. Proyek pipa gas Tanjung Api-Api hingga Muntok tersebut harus dimasukkan dalam revisi Kepmen. Proyek pipa gas lain yang sudah masuk daftar di Kepmen ini mencakup pipa gas Natuna-Kalimantan Barat 500 kilometer (km), Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah 1.000 km, serta Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan 200 km.
“RIJTGBN ini memang bagus supaya terintegrasi pipa gas, LNG, LPG, dan seterusnya. Kami minta kalau memang perlu ada penetapan Kepmen baru. Kalau sudah siap semua, kami lelang,” jelas Fanshurullah.
Terkait Pipa Tanjung Api-Api hingga Muntok, pihaknya masih menunggu rincian desain (front end engineering design/FEED) dari Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Pasalnya, proyek pipa ini merupakan usulan PDPDE bekerja sama dengan Korea Gas. Pipa ini direncanakan sepanjang 138 kilometer (km) dengan diameter 20 inch.
“Saya sudah panggil direktur utamanya, karena kami enggak bisa laksanakan lelang kalau mereka belum menyerahkan FEED-nya ke BPH Migas. Mungkin di Januari nanti mereka akan masukkan,” tutur Fanshurullah.
Meski kemudian dilelang dan bukan ditunjuk langsung, Fashurullah menjelaskan bahwa badan usaha pengusul tetap memiliki keistimewaan (privilage). Masih berdasar Peraturan BPH Migas 15/2016, panitia pelaksana lelang memberikan kesempatan kepada badan usaha pemrakarsa untuk melakukan penawaran besaran biaya investasi (capital expenditure) dan biaya operasi (operational expenditure) sama atau lebih rendah dari badan usaha yang mempunyai nilai tertinggi hasil evaluasi.
Tak hanya pipa, mengacu pada revisi Kepmen 2012 itu, BPH Migas juga akan menawarkan wilayah jaringan distribusi (WJD). Menurut Fanshurullah, terdapat beberapa wilayah yang dapat dikembangkan menjadi WJD, seperti Cirebon dan Semarang. Pemenang lelang WJD akan memiliki kuasa atas distribusi gas di wilayah tersebut selama 30 tahun. (ert)
No comments so far.
Be first to leave comment below.