Logo SitusEnergi
BPH Migas Harus Tegas Awasi Badan Usaha yang Ditunjuk Salurkan BBM Solar BPH Migas Harus Tegas Awasi Badan Usaha yang Ditunjuk Salurkan BBM Solar
Jakarta, Situsenergi.com Kuota Solar Subsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta Kilo Liter, harus sepenuhnya tersalur ke masyarakat oleh Badan Usaha yang... BPH Migas Harus Tegas Awasi Badan Usaha yang Ditunjuk Salurkan BBM Solar

Jakarta, Situsenergi.com

Kuota Solar Subsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta Kilo Liter, harus sepenuhnya tersalur ke masyarakat oleh Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Pemerintah walau misalnya harga BBM sedang tinggi.

Demikian dikatakan pengamat energi, Sofyano Zakaria dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, untuk Tahun 2022 badan usaha PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan menyalurkan solar subsidi sebanyak 14,9 Juta Kilo Liter dan Badan Usaha PT AKR sebesar 186.000 KL atau setara 18,6 miliar liter.

“Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 yang lalu,” kata Sofyano.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pada harga jual solar subsidi sebesar Rp 5.150/liter terdapat subsidi tetap Pemerintah yakni sebesar Rp 500.-/liter sementara harga Keekonomian Solar sekitar Rp 13.000.-/liter. Artinya Badan Usaha Penyalur harus “menalangi” terlebih dahulu selisih harga jual dengan harga keekonomian sekitar Rp 7.800/liter.

“Perlu modal yang sangat besar buat “menalangi” selisih harga tersebut, misalnya saja jika Badan Usaha AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL atau 15.000.000 liter per bulan maka setidaknya per bulan dibutuhkan dana talangan sekitar Rp 117 miliar. Dana talangan ini akan semakin “membengkak” jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara selisih harga sendiri tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya “belum” dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan,” paparnya.

BACA JUGA   PertaLife Insurance Cetak Rekor Premi Rp1,25 Triliun di 2024, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Masih menurut Sofyano, di tengah “meningkatnya” ekonomi yang diikuti meningkatnya penggunaan solar subsidi , maka BPH Migas dan Kementerian ESDM perlu melakukan monitor yang ketat dan melekat terus-menerus terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar disaat tingginya harga BBM.

“Jika terbukti ada badan usaha yang belum menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, maka BPH Migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya agar tidak terjadi masalah “kekurangan” solar subsidi di masyarakat,”

“Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas pihak Pemerintah termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran bbm di negeri ini khususnya BBM PSO,” pungkasnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *