Logo SitusEnergi
BPH Migas Duga Ada Ketidakpatuhan dalam Pemyluran Jenis BBM Tertentu BPH Migas Duga Ada Ketidakpatuhan dalam Pemyluran Jenis BBM Tertentu
Jakarta, situsenergy.com Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menduga ada ketidakpatuhan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor... BPH Migas Duga Ada Ketidakpatuhan dalam Pemyluran Jenis BBM Tertentu

Jakarta, situsenergy.com

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menduga ada ketidakpatuhan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Komite BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota JBT dan menetapkan surat edaran kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar” tegas Fanshurullah Asa dalam keterangan persnya yang diterima, Situsenergy, Jumat.

Ia mengungkapkan, edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 diantaranya tidak boleh digunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.

“Kemudian maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter /kendaraan/hari, roda 6 atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, JBT Jenis Minyak Solar juga dilarang digunakan  untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah. “JBT Jenis Minyak Solar juga dilarang digunakan pada mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen),” tukasnya.

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

“Badan Usaha juga dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta Pertamina untuk mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU “Kita juga meminta Pertamina  menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU,” ucqpnya.

Masih menurut Fanshurullah, BPH Migas juga meminta Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar “Selanjutnya BPH Migas bersama Pertamina, DPP Hiswana Migas, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah akan mensosialisasikan di setiap Market Operation Region (MOR) Pertamina pada bulan September dan Oktober 2019,” katanya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *