

BPH Migas : Daerah Perkebunan Dan Pertambangan Rawan Distribusi BBM Subsidi
MIGAS September 20, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten memberikan edukasi dan informasi kebijakan hilir migas kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menegaskan, konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Yapit menjelaskan bahwa mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak berhak mendapatkan subsidi.
“Kami mengkaji, adanya potensi kerawanan terkait pendistribusian BBM subsidi pada daerah yang terdapat kegiatan tersebut,” kata dia dalam pernyataannya, Rabu (20/09/2023).

Menurutnya, diperlukan pemantauan yang lebih ketat. Koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk menjamin penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Lebih lanjut, Yapit meminta masyarakat wilayah Kota Palu untuk berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi.
“Kami harap informasi hari ini dapat diteruskan kepada keluarga dan kerabat dekat. Apabila dicurigai adanya potensi penyelewengan di lapangan, dapat menghubungi layanan aduan BPH Migas,” terangnya.(SA/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.