Home ENERGI Biaya Penambahan Daya Ditanggung PLN
ENERGI

Biaya Penambahan Daya Ditanggung PLN

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa kebijakan penyederhanaan kelompok pelanggan yang disertai peningkatan daya, tidak akan membebani masyarakat, karena tidak ada kenaikan tarif listrik. Sementara biaya penambahan daya akan  ditanggung oleh PT PLN (persero).

Jonan menuturkan pasokan listrik hingga 40 ribu MW itu berasal dari program 35.000 MW yang digagas Presiden Joko Widodo dan program listrik era sebelumnya yakni fast track program (FTP) pertama dan kedua. Dia mengungkapkan peningkatan pasokan listrik tersebut diimbangi dengan penyerapan konsumsi. Upayanya dengan mendorong masyarakat menikmati listrik lebih banyak melalui peningkatan daya.

Dia menuturkan bakal ada diskusi maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait penyederhanaan pelanggan itu. Selain itu nantinya masyarakat dimintai tanggapan.

Lebih lanjut, Lebih lanjut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan,  penyederhaan golongan pelanggan listrik memakan waktu lebih dari satu tahun untuk merealisasikan. Dibutuhkan sekitar 29 jutaan Miniature Circuit Breaker (MCB) terkait penyederhaan golongan pelanggan listrik. MCB merupakan salah satu komponen dalam instalasi listrik yang antara lain berfungsi sebagai pembatas daya.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 volt ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. Penyederhaan ini tidak berlaku bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Dia menegaskan penggantian MCB itu tidak akan membebani masyarakat alias gratis. ” Estimasinya, kan perlu ada 23 juta untuk rumah tangga, ditambah 6 juta. Jadi cukup banyak MCBnya,” kata Dadan di Jakarta, Selasa (14/11).

Dadan menuturkan peningkatan daya itu memerlukan waktu lebih dari satu tahun. Pasalnya kemampuan produksi MCB per bulan sekitar 1 juta unit. Dengan begitu artiannya bila kebijakan penyederhaan golongan mulai diterapkan maka tidak seketika peningkatan daya dirasakan oleh pelanggan listrik. “Jadi prosesnya ini juga bukan sehari, bisa setahun lebih untuk penyelesaian ini. Jadi tidak begitu keluar kebijakannya, besoknya langsung semua seperti itu. Jadi prosesnya bertahap sesuai dengan kemampuan produksi MCB di kita,” ujarnya. (ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...