Home LISTRIK Beri Stimulus di Masa PPKM Darurat, Energy Watch Apresiasi PLN
LISTRIK

Beri Stimulus di Masa PPKM Darurat, Energy Watch Apresiasi PLN

Share
Mamit Setiawan: Bauran EBT 23 Persen di 2025 Sulit Tercapai
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengapresiasi kebijakan PLN yang kembali memberikan insentif yaitu diskon tarif listrik, untuk pelanggan dengan kapasitas daya 900 VA dan 450 VA, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Saya harus mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PLN dengan menjalankan keputusan dari pemerintah untuk memberikan stimulus kepada golongan pelanggan yang membutuhkan. Melalui kebijakan ini, setidaknya bisa membantu mengurangi beban masyarakat ditengah gelombang ke 2 Covid saat ini,” demikian disampaikan Mamit kepada Situsenergi.com, Senin (5/7/2021).

Meski demikian, kata Mamit, perlu menjadi perhatian juga bahwa kondisi PLN saat ini juga menanggung beban yang cukup berat, yaitu penugasan infrastruktur serta insentif listrik dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kita belum tahu sampai kapan PPKM Darurat ini di lakukan, mudah-mudahan tidak berlangsung lama sehingga stimulus ini tidak diperpanjang, mengingat keuangan PLN yang sedang kurang bagus,” kata dia.

Mamit menyadari, stimulus tersebut merupakan beban berat bagi PLN. Namun demikian, sebagai perusahaan BUMN tentu saja menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO) harus tetap dilaksanakan.

“Pastinya ini akan menjadi beban bagi PLN, namun sebagai BUMN yang juga  menjalankan fungsi PSO, maka PLN harus siap. PLN harus kembali melalukan diet ketat agar keuangan mereka bisa sedikit longgar karena keputusan dari pemerintah ini. Diet ketat ini saya harapkan tidak menganggu keandalan PLN dalam menyalurkan listrik ke masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.(SNU/RIF)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Gaspol Perluas Kolaborasi Energi Bersih di Electricity Connect 2025

Jakarta, situsenergi.com PLN kembali menunjukkan taringnya di sektor energi nasional lewat ajang...

PLN Gaspol di COP30, Siap Jalanin Perdagangan Karbon Raksasa Bareng Norwegia

Jakarta, situsenergi.com PLN tancap gas di panggung COP30 Belém, Brasil, setelah Indonesia...

PLTP Lahendong Jadi Andalan Listrik Bersih Sulutgo, Suplai 18% Beban Puncak

Sulut, situsenergi.com PLTP Lahendong terus menunjukkan perannya sebagai tulang punggung energi bersih...

PLN Gaspol Perkuat Jalan ke Pasar Karbon Global Lewat Investasi Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali tancap gas memperkuat posisi Indonesia di...