Home LISTRIK Begini Tips Anti Ketipu Sewa dan Jual Beli Rumah dari PLN
LISTRIK

Begini Tips Anti Ketipu Sewa dan Jual Beli Rumah dari PLN

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Penting bagi masyarakat mengetahui tips jual beli atau sewa menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari. PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.

Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah second harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.

Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.

Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.

“Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya, jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik,” kata Lasiran.

Tips ketiga dari PLN yaitu selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki aplikasi super yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, informasi kendaraan listrik, sampai berbelanja di marketplace.

PIS

“Banyak kejadian pemilik rumah itu menghubungi oknum tukang listrik dan meminta untuk pasang baru atau tambah daya, nah ini bisa saja memang didaftarkan tapi harganya dinaikkan atau malah hanya diganti MCB saja oleh oknum tadi, pas ada pemeriksaan oleh PLN itu masuk pelanggaran,” papar Lasiran.

Tips yang keempat, selain memeriksa kondisi bangunan rumah, sebaiknya jaringan listrik juga turut menjadi obyek yang diperiksa. Calon penyewa atau pembeli rumah bisa mengecek kabel, stop kontak, saklar, dan jaringan listrik lainnya. Pastikan semua sesuai standar, tidak ada kabel yang terkelupas, dan masih aman untuk digunakan. Harapannya tidak terjadi korsleting bahkan kebakaran akibat jaringan listrik yang kurang baik.

Untuk mengecek kondisi jaringan listrik di dalam rumah, masyarakat bisa langsung menghubungi lembaga inspeksi kelistrikan. Instalasi jaringan listrik di dalam rumah adalah wewenang dan tanggung jawab pelanggan. Wewenang PLN yaitu sampai pada kWh meter.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLTP Lahendong Jadi Andalan Listrik Bersih Sulutgo, Suplai 18% Beban Puncak

Sulut, situsenergi.com PLTP Lahendong terus menunjukkan perannya sebagai tulang punggung energi bersih...

PLN Gaspol Perkuat Jalan ke Pasar Karbon Global Lewat Investasi Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali tancap gas memperkuat posisi Indonesia di...

PLN–ESDM Genjot Pemerataan Listrik, 100 Rumah Prasejahtera di Fakfak Akhirnya Terang

Fakfak, Situsenergi.com Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kembali digulirkan Kementerian ESDM...

PLN Tebar Akses Listrik Baru di Konawe, Program LUTD Bawa Harapan bagi Warga Prasejahtera

Konawe, situsenergi.com PLN kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan energi berkeadilan lewat program Light...