Home LISTRIK Beberapa Hal Terkait Listrik yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Rumah, Apa Saja?
LISTRIK

Beberapa Hal Terkait Listrik yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Rumah, Apa Saja?

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Selain harga yang terjangkau, kondisi sesuai harapan, dan lingkungan yang baik, listrik merupakan salah satu komponen utama yang juga perlu diperhatikan ketika seseorang berencana membeli rumah.

Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat menghuni rumah tersebut. Hal ini karena energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Selain itu, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, Minggu (13/2/2022).

Menurut Agung, hal-hal yang harus dipastikan sebelum membeli rumah antara lain instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran,” ujarnya

Selain itu, kata dia, perlu juga dicek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

“Kita juga harus bisa pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak,* papar Agung.

Konsumen, lanjut dia, bisa pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Sehingga bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” tutup Agung.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Ubah Limbah Jagung Jadi Listrik, Petani Tuban Kini Raup Untung

Tuban, situsenergi.com Petani jagung di Tuban, Jawa Timur kini merasakan dampak positif...

PLN Ingatkan Rekrutmen 2025 Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik...

PLN Bangun PLTS Terapung 92 MWp di Waduk Saguling, Perkuat Transisi Energi Bersih

Bandung, Situsenergi.com PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Indonesia Power resmi memulai...

Hari Pertama, Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Diserbu Puluhan Ribu Pelamar

Jakarta, Situsenergi.com Rekrutmen Nasional PT PLN (Persero) Group 2025 langsung mencuri perhatian...