Home MIGAS BBM Umum Bukan BBM Subsidi – Penentuan Harga Jual Kewenangan Badan Usaha
MIGAS

BBM Umum Bukan BBM Subsidi – Penentuan Harga Jual Kewenangan Badan Usaha

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Keputusan Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga mengoreksi harga jual bbm umum Pertamax Turbo Dexlite Pertadex merupakan kewenangan nya sebagaiamana diatur dalam Perpres 69 Tahun 2021.

BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Usaha untuk Menetapkan besaran harga jualnya, demkian dikatakan oleh Sofyano Zakaria, pengamat energi kepada situsenergi.com

Walau Badan Usaha memiliki kewenangan tersebut , namun kenyataan nya sampai saat ini Pihak Pertamina Patra Niaga entah mengapa belum “berani” mengkoreksi harga jual bbm Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 , padahal badan usaha lain yang berbisnis bbm dinegeri ini , sudah sejak lama menaikan harga jual bbm setara Ron 90 dan 92 dan tidak dilarang oleh pemerintah, lanjut direktur pusat studi kebijakan publik , puskepi itu.

Tidak dikoreksi nya harga Jual Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah hal yang sangat merugikan Badan Usaha Pertamina Patra Niaga dan harusnya ini jadi perhatian banyak pihak termasuk Pemerintah karena keberadaan Badan Usaha ini sangat berkaitan besar dengan Hajat Hidup rakyat negeri ini, tambah Sofyano lagi.

Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi bbm dinegeri ini akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?

Sofyano menambahkan , Tercapainya Pertumbuhan ekonomi RI sebesar 3,69% pada saat dunia mengalami musibah covid harus nya bisa dipahami bahwa tidak lah ada masalah serius jika badan usaha PT Pertamina Patra Niaga “direstui” atau “didorong” oleh Pemerintah dan juga DPRRI untuk mengkoreksi harga jual bbm non subsidi nya sebagaimana yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang ada dinegeri ini.

BBM Umum adalah bbm non subsidi , yang bisa dipahami bahwa ini adalah bbm konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan bbm dengan kwalitas paling baik sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturah pemerintah, tutup salah pengamat energi tersebut . [eb]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Ungkap Langkah Konservasi di COP30, Targetkan Dampak Lingkungan yang Lebih Besar

Belem Brasil, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian di COP30 Brasil...

Pertamina Berbagi Bikin 6.000 Motoris Sumringah: Oli Gratis & Layanan Spesial di 44 Kota

Jakarta, Situsenergi.com Ribuan motoris akhirnya tersenyum lebar lewat program Pertamina Berbagi. Di...

Pertamina Pamer Kinerja Kinclong 2025, Pendapatan Tembus USD 68 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan taringnya di tengah gejolak ekonomi...

SMEXPO Pertamina Meledak di Blok M Hub, Transaksi UMKM Langsung Tembus Rp1,2 Miliar

Jakarta, situsenergi.com Gelaran Pertamina SMEXPO 2025 langsung memanaskan Blok M Hub. Selama...