

BBM Umum Bukan BBM Subsidi – Penentuan Harga Jual Kewenangan Badan Usaha
MIGAS February 17, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Keputusan Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga mengoreksi harga jual bbm umum Pertamax Turbo Dexlite Pertadex merupakan kewenangan nya sebagaiamana diatur dalam Perpres 69 Tahun 2021.
BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Usaha untuk Menetapkan besaran harga jualnya, demkian dikatakan oleh Sofyano Zakaria, pengamat energi kepada situsenergi.com
Walau Badan Usaha memiliki kewenangan tersebut , namun kenyataan nya sampai saat ini Pihak Pertamina Patra Niaga entah mengapa belum “berani” mengkoreksi harga jual bbm Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 , padahal badan usaha lain yang berbisnis bbm dinegeri ini , sudah sejak lama menaikan harga jual bbm setara Ron 90 dan 92 dan tidak dilarang oleh pemerintah, lanjut direktur pusat studi kebijakan publik , puskepi itu.
Tidak dikoreksi nya harga Jual Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah hal yang sangat merugikan Badan Usaha Pertamina Patra Niaga dan harusnya ini jadi perhatian banyak pihak termasuk Pemerintah karena keberadaan Badan Usaha ini sangat berkaitan besar dengan Hajat Hidup rakyat negeri ini, tambah Sofyano lagi.
Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi bbm dinegeri ini akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?
Sofyano menambahkan , Tercapainya Pertumbuhan ekonomi RI sebesar 3,69% pada saat dunia mengalami musibah covid harus nya bisa dipahami bahwa tidak lah ada masalah serius jika badan usaha PT Pertamina Patra Niaga “direstui” atau “didorong” oleh Pemerintah dan juga DPRRI untuk mengkoreksi harga jual bbm non subsidi nya sebagaimana yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang ada dinegeri ini.
BBM Umum adalah bbm non subsidi , yang bisa dipahami bahwa ini adalah bbm konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan bbm dengan kwalitas paling baik sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturah pemerintah, tutup salah pengamat energi tersebut . [eb]
No comments so far.
Be first to leave comment below.