

Bayar Kompensasi Rp 839 Miliar, PLN Pangkas Gaji Direksi dan Pegawai
ENERGI August 6, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
PT PLN (Persero) terpaksa harus memangkas gaji Direksi dan pegawainya lantaran harus membayar kompensasi sebesar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal karena gangguan transmisi 500 kV di jalur Ungaran-Pemalang pada Minggu-Senin (4-5 Agustus 2019) kemarin.
Direktur Pengadaan 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan, alasan pemangkasan gaji itu karena untuk pembayaran kompensasi dananya tidak boleh berasal dari operasional perusahaan maupun dana dari APBN.
“Iya makanya harus hemat nanti, gaji pegawai dikurangi, karena gini di PLN itu kalau kerja tidak bagus, ya potong gaji,” kata Djoko ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).
Meski demikian, pegawai PLN bisa sedikit tenang, pasalnya yang dipotong bukan gaji pokok melainkan bonus kinerja yang dimasukan dalam gaji.
“Namanya P2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga komponen, P1 itu gaji dasar, P2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai, karena kan gak ngebul satu semester berikutnya,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.