Logo SitusEnergi
Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018! Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018!
Jakarta, situsenergy.com Indonesian Resources Studies (IRESS) menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang... Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018!

Jakarta, situsenergy.com

Indonesian Resources Studies (IRESS) menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS-nya), karena bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945, menghambat peningkatan ketahanan energi nasional, melanggengkan penguasaan SDA migas oleh asing, serta mengurangi potensi penerimaan negara sektor migas.

Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubata, pemberlakuan Permen ESDM No.23/2018 juga menghambat dominasi BUMN untuk menjadi tuan di negeri sendiri dan menunjukkan sikap inferior bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.

“Terlihat bahwa penerbitan Permen ESDM No.23 ini dengan sengaja ditujukan untuk memberi jalan mulus kepada kontraktor asing (existing) melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir, seperti tertuang pada Pasal 2 Permen No.23/2018. Padahal, pada Pasal 2 Permen ESDM No.15/2015, pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN/Pertamina,” kata Marwan kepada Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (25/5).

Bahkan jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 sebagai hasil judicial review atas UU Migas No.22/2001, maka pengelolaan WK-WK migas hanya boleh dilakukan oleh BUMN. “Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 tentang 5 aspek penguasaan negara yang harus berada di tangan pemerintah dan DPR, yakni pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. MK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN,” papar Marwan

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

Oleh sebab itu, kata dia, jika Pemerintahan Jokowi masih mengakui keberadaan dan berlakunya UUD 1945, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir KKS-nya kepada BUMN/Pertamina. “Jangankan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, bahkan ketentuan dalam UU Migas pun harus tunduk kepada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, atau konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” pada Permen ESDM No.23 tersebut, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, Permen ESDM No.23 yang akan melanggengkan dominasi kontraktor asing tersebut juga bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam UU Energi No.30/2007. Sebab di dalam pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. “Pasal 4 UU Energi juga menyatakan bahwa rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Seperti diketahui, dalam konsiderans “Menimbang”, alasan utama yang menjadi dasar penerbitan Permen ESDM No.23 adalah perlunya mempertahankan dan meningkatkan produksi migas bumi dan menjaga kelangsungan investasi pada WK yang akan berakhir KKS-nya. Selain itu, Permen ESDM No.15/2015 dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika kegiatan migas. “Berdasarkan konsiderans tersebut, KESDM kemudian menetapkan prioritas pengelolaan WK habis kontrak kepada kontraktor existing (asing!). Apakah jika dikelola BUMN bangsa sendiri produksi migas turun dan kelangsungan investasi terhambat? Lantas, dinamika seperti apakah yang tidak terakomodasi pada Permen No.15/2015?” tanya Marwan.

Pihaknya yakin, alasan-alasan yang tercantum pada konsiderans Permen No.23/2018 merupakan hal yang absurd, tidak relevan dan mengada-ada, sekaligus merendahkan dan menghina kemampuan SDM bangsa sendiri! “Pernyataan yang merendahkan Pertamina sehingga dihalangi mengelola Blok Mahakam dengan alasan ketidakmampuan SDM, manajemen dan teknologi, atau produksi migas akan turun, investor asing akan lari, dan lain-lain, telah terjadi saat KESDM saat dipimpin Jero Wacik dan Rudi Rubiandini. Penghinaan kepada bangsa sendiri ini tampaknya berulang melalui penerbitan Permen No.23/2018,” ketusnya.(adi)

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *