Logo SitusEnergi
Banyak Terjadi Musibah, Pemerintah Harus Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan Banyak Terjadi Musibah, Pemerintah Harus Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan. Sebelumnya, musibah longsor... Banyak Terjadi Musibah, Pemerintah Harus Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Sebelumnya, musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, peristiwa ambruknya tambang emas di beberapa lokasi di Indonesia yang menewaskan para pekerja bukan hal baru, khususnya untuk lokasi tambang emas ilegal yang dilakukan di bekas lokasi tambang emas yang sudah tidak terpakai lagi.

“Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan,” kata Sugeng dalam RDP dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Menurut Sugeng, penerapan good mining practices atau GMP merupakan sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini,” ujar Sugeng.

Sementara Kementerian ESDM mencatat bahwa pada 2021 setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batubara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

BACA JUGA   Awal 2025 Cerah, Medco Bukukan EBITDA Tumbuh Meski Laba Turun

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,” papar Ridwan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tidak kejahatan yang melanggar hukum.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *