Logo SitusEnergi
Bantah Inas Zubir Soal Seleksi Komite BPH Migas, Teuku Neta Disebut Tak Paham Aturan Bantah Inas Zubir Soal Seleksi Komite BPH Migas, Teuku Neta Disebut Tak Paham Aturan
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus disebut Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir tak paham dalam memaknai aturan perundang-undangan perihal... Bantah Inas Zubir Soal Seleksi Komite BPH Migas, Teuku Neta Disebut Tak Paham Aturan

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus disebut Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir tak paham dalam memaknai aturan perundang-undangan perihal seleksi Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas).

Sebelumnya, Neta dan Inas berbeda pendapat tentang kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap Komite BPH Migas. Inas .engatakan bahwa seleksi Komite BPH Migas sudah benar berada di tangan Menteri ESDM. Sementara Neta menganggap, proses seleksi seharusnya ada di tangan Sekretariat Negara (Setneg).

Inas juga menyebutkan narasi Neta terkesan memojokkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena bisa saja RI 1 dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapak Jokowi paham perundang-undangan, mengerti hukum dan tidak korup, masalahnya terkadang ada oknum yang diberi amanah tapi tidak sepenuhnya mengemban amanah tersebut. Jangan sampai Menteri yang kacau kemudian Presiden yang disalahkan. Tidak semua perilaku menteri disukai oleh presiden,” ujar Neta, Jumat (30/4/2021).

“Argumentasi kami merujuk pada UU yang memperlihatkan independensi BPH Migas yakni UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 47 ayat 4 bahwa BPH MIGAS bertanggung jawab kepada Presiden bukan kepada Menteri ESDM. Pada ayat 3 jelas dinyatakan bahwa Ketua dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR dimana tak ada kaitan apalagi usulan Menteri ESDM. Hal ini sangat jelas. Karena itu Panitia Seleksi harus dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, bukan Kementerian ESDM,” sambung Neta.

BACA JUGA   Tingkatkan Kompetensi HSSE, Elnusa Gelar Program Berkelanjutan HSSE School

Sementara itu, Inas .enganggap bahwa Neta masih sangat hijau dan terbata-bata dalam memahami Peraturan dan Perundang-undangan, dimana dia hanya membaca ayat 3, pasal 47 UU No. 22/2001, yang berbunyi sebagai berikut :

Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Akan tetapi, pasal 47 tersebut diatas, masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, berdasarkan amanat Pasal 49, UU No. 22/2001 Tentang Migas, yang berbunyi sbb:

Ketentuan mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pelaksana dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Inas pun mempertanyakan pemahaman Neta terkait masalah itu, bahwa berdasarkan amanat tersebut diatas, kemudian diterbitkan PP No. 67/2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian BBM Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dimana ayat 2, pasal 11, berbunyi sebagai berikut :

BACA JUGA   ReforMiner Minta Komitmen Pemerintah Dukung Optimalisasi Gas Domestik

Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

Kemudian dipertegas dalam ayat 2, pasal 9, Kepres No. 86 tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian BBM Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, berbunyi sbb:

Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

“Argumen Teuku Neta bahwa pasal 11, PP No. 67/2002 ngaco, merupakan penilaian subjectif dengan mengkerdilkan Megawati Soekarnoputri yang menanda tangani PP tersebut. Apalagi Teuku Neta ingin mendikte Presiden RI ke 5 tersebut dengan mengatakan, bahwa seharusnya pasal tersebut diubah menjadi: ‘atas usulan Menteri Sekretaris Negara’, supaya independensi tetap terjaga,” ungkap Inas kepada Situsenergi.com, Senin (3/5/2021).

Selain itu, kata Inas, logika Neta terlalu melompat-lompat, karena mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara lebih tepat sebagai Menteri yang mengusulkan calon Ketua dan Anggota BPH Migas, padahal Ketentuan Umum dalam UU No. 22/2001, menentukan bahwa Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA   PUSKEPI Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Tangani Musibah Kebakaran Depo BBM Plumpang

“Apakah Neta Firdaus tidak tahu, jika Mentri Sekretaris Negara itu bukanlah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi?,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *