

Bakal Surplus di 2060, Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen
ENERGI October 30, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Indonesia bakal mengalami surplus hidrogen sekitar empat juta ton pada 2060 sehingga berpotensi menjadi eksportir komoditas tersebut. Namun Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan ekspor hidrogen.
Hal ini disampaikan Co Director Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari) Bagus Mudiantoro dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Rabu (30/10).
“Tantangan terbesarnya adalah biaya modal rata-rata tertimbang atau weighted average cost of capital (WACC) yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain,” kata Bagus.
Menurut dia, tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya permintaan energi domestik seiring pertumbuhan ekonomi, serta keterbatasan lahan, khususnya untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang diperlukan dalam produksi hidrogen.
Merujuk data Hydrogen Council (2022), kata dia, permintaan hidrogen di pasar global diperkirakan akan terus meningkat, dari 90 juta ton pada 2020 menjadi 140 juta ton pada 2030, 385 juta ton pada 2040, dan 660 juta ton pada 2060, dengan China sebagai konsumen utama hidrogen global, diikuti Amerika Serikat, India, Rusia, dan Britania Raya.
Adapun proyeksi permintaan hidrogen pasar dunia bakal didominasi sektor transportasi.
Ia juga memperkurakan, bahwa permintaan hidrogen di Indonesia akan meningkat. Menurut Pertamina NRE, pada 2050 permintaannya akan mencapai 469 terawatt jam (TWh), sedangkan menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan mencapai 6.282 TWh pada 2060.
“Permintaan hidrogen dalam negeri diperkirakan akan didominasi oleh sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, telah mengeluarkan dokumen Strategi Hidrogen Nasional yang mencakup kondisi saat ini, arah dan tujuan pengembangan hidrogen di Indonesia.

“Kementerian ESDM saat ini juga tengah menyusun Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, Penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Hidrogen, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan penambahan pasal-pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen,” pungkasnya.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.