Logo SitusEnergi
Babak Baru Kasus Penguasaan Lahan Warga Oleh PLN Ambon, Kuasa Hukum Siap Lapor KPK Babak Baru Kasus Penguasaan Lahan Warga Oleh PLN Ambon, Kuasa Hukum Siap Lapor KPK
Jakarta, Situsenergi.com Kasus penguasaan lahan warga di Dusun Dati Sopiamaluang Kota Ambon oleh PLN memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menyatakan,... Babak Baru Kasus Penguasaan Lahan Warga Oleh PLN Ambon, Kuasa Hukum Siap Lapor KPK

Jakarta, Situsenergi.com

Kasus penguasaan lahan warga di Dusun Dati Sopiamaluang Kota Ambon oleh PLN memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menyatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no 564/1997 yang dijadikan dasar oleh PLN untuk membangun Gardu Listrik Hubung A4, tidak ditemukan dalam catatan BPN alias tidak sah.

“Bahasa sederhananya SHGB Milik PLN no 564/1997 tidak tercatat pada buku tanah kantor pertanahan Kota Ambon,” demikian  disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tanah, Elizabeth R D Tutupary kepada Situsenergi.com, Rabu (10/3/2021). ”

Elizabeth mengatakan, pernyataan BPN Kota Ambon terkait status SHGB yang diklaim dimiliki PLN itu tercantum dalam surat nomor HP 02.02/406-81.71/III/2021 tertanggal  5 Maret 2021 yang menyebutkan bahwa sesuai data aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan dan secara fisik dengan memeriksa buku tanah bahwa tidak ditemukan data sertipikat SHGB 564 Batu Gajah tahun 1997 dengan luas 7.008 M2.

“Atas dasar itu maka ahli waris merasa dirugikan dari pemanfaatan lahan dari tahun 1997 sampai sekarang secara gratis. Dan perlu ditegaskan lahan ini bukan sengketa, tetapi pendudukan secara tidak sah dengan cara yang tidak baik. Plang yang dipasang oleh pihak PLN adalah tanah milik PLN adalah suatu pembohongan data untuk mengelabui ahli waris,” tegas Elizabeth.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Berdasarkan hal itu, kata Elizabeth, pihak ahli waris melalui kuasa hukum kemudian akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Temuan ini akan kita kirim ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sesuai dengan deklarasi Dirut PLN bahwa tanah-tanah PLN clear and clear,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris keluarga Muskita/Lokollo yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, hingga kini belum juga mendapatkan keadilan.

Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/ 1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.

Pengadilan Ambon juga sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011.

Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN. Pihak Ahli Waris bahkan telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut.

BACA JUGA   Mau Jadi Pelaut Profesional? Cek Program Beasiswa dari PIS Ini!

Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut. Pihak Ahli Waris melalui Elizabeth kemudian memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut. Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.

Berkaca pada rumit dan berbelitnya kasus tersebut, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI H Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu jawaban selanjutnya dari surat tersebut. Ahli waris sendiri sebenarnya sudah memberikan tenggang waktu hingga 30 November 2020 kapada PLN untuk menyelesaikan pembongkaran gardu hubung A4 tersebut. (SNU/RIF)

BACA JUGA   Pefindo Naikkan Rating Elnusa ke idAA+, Outlook Stabil

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *