Home LISTRIK Aturan Subsidi Motor Listrik Diubah, KSTEB : Jadi Angin Segar
LISTRIK

Aturan Subsidi Motor Listrik Diubah, KSTEB : Jadi Angin Segar

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menyambut baik perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan syarat untuk pembelian motor listrik bersubsidi. Perubahan aturan yang tertuang dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas No. 6 Tahun 2023 Mengenai Subsidi Pembelian Motor Listrik Menjadi Angin Segar Untuk Ekosistem Kendaraan Listrik, menjadikan akses masyarakat untuk dapat membeli motor listrik semakin terbuka.

Sebelumnya peraturan untuk memperoleh subsidi motor listrik hanya dibatasi bagi masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat kini menjadi 1 KTP untuk 1 motor listrik. Perubahan aturan ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik serta startup cleantech di Indonesia. Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan listrik, di Indonesia.

“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk mendapatkan subsidi,” tutur Kevin Phang, anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

PIS

Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor. Hasil studi Vital Strategies menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi udara di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Kevin, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan terakhir.

Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), lanjut Kevin, sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh. Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

“Kami berharap pemerintah terus menambah infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik,” pungkas dia. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLTP Lahendong Jadi Andalan Listrik Bersih Sulutgo, Suplai 18% Beban Puncak

Sulut, situsenergi.com PLTP Lahendong terus menunjukkan perannya sebagai tulang punggung energi bersih...

PLN Gaspol Perkuat Jalan ke Pasar Karbon Global Lewat Investasi Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali tancap gas memperkuat posisi Indonesia di...

PLN–ESDM Genjot Pemerataan Listrik, 100 Rumah Prasejahtera di Fakfak Akhirnya Terang

Fakfak, Situsenergi.com Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kembali digulirkan Kementerian ESDM...

PLN Tebar Akses Listrik Baru di Konawe, Program LUTD Bawa Harapan bagi Warga Prasejahtera

Konawe, situsenergi.com PLN kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan energi berkeadilan lewat program Light...