Home ENERGI Aturan Baru Terbit, Bonus Tandatangan Blok Migas Jadi Tak Terbatas
ENERGI

Aturan Baru Terbit, Bonus Tandatangan Blok Migas Jadi Tak Terbatas

Share
bonus tandatangan blok migas jadi tak terbatas
bonus tandatangan blok migas jadi tak terbatas
Share

Jakarta, Situsenergy.com 

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru tentang acuan batas atas bonus tanda tangan perjanjian blok Migas dari yang semula terbatas menjadi tak terbatas.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Yakni, paling sedikit USD1 juta dan tidak ada besaran paling banyak. “Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk negara, yaitu sebesar USD250 juta, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar,” ujar Agung di Jakarta, Senin (21/5).

Sementara, pada pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit USD1 juta dan paling banyak USD250 juta. “Dengan penghapusan batas atas bonus, pendapatan negara berpotensi menjadi lebih besar,” kata Agung.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018 ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.

“Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...