Home MIGAS Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Rekomendasikan Pengembangan EOR Menjadi PSN
MIGAS

Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Rekomendasikan Pengembangan EOR Menjadi PSN

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) merekomendasikan agar pengembangan EOR (Enhance Oil Recovery) ditetapkan sebagai Proyek Startegis Nasional (PSN).

Menurut Ketua APHMET Didik S. Setyadi, rekomendasi ini bisa menjadi penguatan dasar atas kebijakan untuk keseriusan pengembangan EOR.

“Dengan menetapkan pengembangan EOR sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga bisa dikawal oleh Pemerintah termasuk oleh Kejaksaan (Khususnya Jamintel) agar tidak ada keraguan akan dikriminalisasi bila mengambil keputusan bisnis (Business Judgement Rules) terkait pengembangan EOR yang beresiko tinggi ini,” kata Didik pada forum diskusi APHMET bersama Komunitas Migas Indonesia (KMI) dan Fernandes Partnership bertema “Forum Kolaborasi Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Migas melalui EOR” di Jakarta, Jumat (08/3).

Menurut Didik, pihaknya juga merekomendasikan kemungkinan untuk memasukkan fasilitas produksi bahan kimia (chemicals) EOR menjadi bagian dari kegiatan hulu KKKS, bukan sebagai vendor/supplier barang dan jasa.

“Termasuk kemungkinan memasukkan “operator EOR” sebagai mitra strategis KKKS sehingga meminimalisir risiko investasi sendiri dari KKKS,” katanya.

Didik menambahkan, pemikiran ataupun terobosan-terobosan baru sangat diperlukan guna membuat EOR berkontibusi maksimal dalam mencapai target peningkatan produksi ini, tidak sekedar jadi retorika belaka.

“Saya berharap hasil dari Forum Kolaborasi ini bisa kita sumbangkan kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan KKKS terkait,” ucap Didik.

Namun tentunya, lanjut Didik, tidak sekedar berupa sumbangan berupa paper saja nantinya, jajarannya siap mendampingi Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS untuk melakukan advokasi hukum sehingga menjadi “enabler” bagi terlaksananya EOR ini.

Seperti diketahui, berdasarkan Rencana Strategis SKK Migas untuk mencapai target 1 juta bopd minyak pada tahun 2030 terdapat beberapa pilar, salah satu pilarnya adalah EOR (Enhance Oil Recovery). Terkait dengan itu, pada akhir tahun lalu SKK Migas menyetujui dua POD EOR di Blok Rokan.

Menurut Didik, sebagai seorang pelaku/praktisi dan sekaligus pemerhati hukum di bidang migas dan energi terbarukan, sepertinya diskusi yang komprensif tentang aspek hukum dari EOR ini belum pernah dibahas secara tuntas.

“Kami secara independen berinisiatif membantu SKK Migas, Pemerintah dan KKKS untuk memecahkan persoalan – persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun yang berpotensi menjadi kendala dalam pengembangan EOR ini mengingat investasi dan risiko untuk mengembangkan EOR ini sangat tinggi,” paparnya.

“Jadi jangan sampai ada pihak yang sudah dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan produksi minyak dengan EOR ini pada akhirnya harus berurusan dengan risiko hukum,” tutup Didik.(SL)Ll

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PT Star Energy Geothermal Rampungkan Retrofit PLTP Salak, Tambah Kapasitas 7,7 MW

Jakarta, Situsenergi.com PT Star Energy Geothermal (SEG) berhasil menuntaskan proyek retrofit Unit...

Pertamina Bina Pembalap Cilik Indonesia, Siapkan Generasi Emas Balap Nasional

Lombok, Situsenergi.com Di tengah sorotan ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025,...

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia

Lombok, situsenergi.com Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 kembali menjadi...

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...