Home MINERBA Asosiasi Apresiasi Kebijakan DMO oleh Kementerian ESDM
MINERBA

Asosiasi Apresiasi Kebijakan DMO oleh Kementerian ESDM

Share
asosiasi apresiasi kebijakan dmo oleh kementerian esdm
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kalangan pelaku usaha di komoditas batubara menanggapi pelarangan ekspor batubara bagi 34 perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban DMO.

Menurut Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, pelarangan ekspor batubara bagi 34 perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban DMO diharapkan menjadi langkah perbaikan bagi sektor batu bara.

Pelarangan ini disebut Hendra bisa menyebabkan ekspor sekitar 3-4 juta ton per bulan menjadi tertahan, sehingga perusahaan harus segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat kembali mengejar penjualan ke pasar luar negeri di tengah kenaikan harga komoditas.

“Kita akui ya harga jual sangat jomplang sekali ketimbang di dalam negeri, di luar sana (skala ekspor) harga hampir USD150/ton sementara di dalam sekitar USD 70an/ton, tapi yang saya sampaikan bahwa kita mendorong perusahaan-perusahaan ini komit ya. Bahkan kami mendorong dari awal bahwa pemerintah ini melaksanakan sanksi yang ketat, bagi perusahaan-perusahaan yang oneprestasi,” kata Hendra dalam live streaming tv program Closing Bell, seperti dikutip Senin, (09/8/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM dinilai kebijakan yang tegas sejalan dengan komitmen asosiasi dalam menjalankan aturan, tidak hanya produsen, melainkan berlaku juga bagi trader batubara.

Sebagai informasi saja, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Menurut salinan surat tersebut, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...