Logo SitusEnergi
April 2022 PLTU Kena Pajak Karbon April 2022 PLTU Kena Pajak Karbon
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak karbon yang ditetapkan melalui UU Harmonisasi Peraturan perpajakan. Untuk tahap awal, sejak 1 April tahun... April 2022 PLTU Kena Pajak Karbon

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak karbon yang ditetapkan melalui UU Harmonisasi Peraturan perpajakan.

Untuk tahap awal, sejak 1 April tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Adapun tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Kepala Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

“Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global,” kata Febrio dalam pernyataannya, Rabu (13/10/2021).

Dikatakannya, momentum ini menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama (first-mover advantage).

BACA JUGA   PLN Cetak Rekor Penjualan Listrik 2024, Konsumsi Listrik Naik Gara-Gara Strategi Pemasaran Gila-Gilaan

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon, di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur”, kata Febrio.

Dalam rangka mencapai target tersebut, agenda reformasi dalam kebijakan fiskal untuk mempercepat investasi hijau telah dimulai secara intensif. Pemerintah telah memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas PPN untuk meningkatkan pengembangan energi terbarukan.

“Dalam 5 tahun terakhir, belanja negara untuk penanganan perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1% dari APBN,” katanya.

Dari sisi pembiayaan APBN, tambah dia, pemerintah juga telah menerbitkan green sukuk sejak 2018 yang di antaranya digunakan membiayai transportasi berkelanjutan, mitigasi bencana, pengelolaan limbah, akses energi sumber terbarukan, dan efisiensi energi.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah baru saja menerbitkan Global Green Sukuk pertama dengan tenor 30 tahun senilai USD750 juta dan SDGs Global Bond senilai Euro 500 juta. Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan investor hijau atas upaya Pemerintah dalam menangani isu perubahan iklim.

BACA JUGA   Dukung Mudik Ramah Lingkungan, Jasa Marga Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charger di Tol Medan

Pemerintah juga tengah menyusun Kerangka Kerja Fiskal Perubahan Iklim (Climate Change Fiscal Framework/CCFF) untuk memperkuat pembiayaan berkelanjutan, termasuk pencapaian NDC dengan melibatkan masyarakat dan swasta.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *