Logo SitusEnergi
APLSI Tuntut Pemerintah Tak Ubah Program 35.000 MW APLSI Tuntut Pemerintah Tak Ubah Program 35.000 MW
Jakarta, situsenergy.com Produsen listrik swasta tidak keberatan target megaproyek 35.000 MW akan direvisi atau diturunkan. Hanya saja, pengusaha meminta agar pemerintah konsisten dan tidak... APLSI Tuntut Pemerintah Tak Ubah Program 35.000 MW

Jakarta, situsenergy.com

Produsen listrik swasta tidak keberatan target megaproyek 35.000 MW akan direvisi atau diturunkan. Hanya saja, pengusaha meminta agar pemerintah konsisten dan tidak mengubah-ubah kebijakan. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengatakan, pihaknya tidak keberatan revisi target tersebut.

“Jika target 35.000 mw diturunkan atau diperpanjang, pengusaha tidak keberatan. Hanya saja kami minta pemerintah jangan mengganti-ganti kebijakan,” kata Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang, Senin (23/10) di Jakarta.

Pihaknya mengatakan, selama ini, berbagai perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi cukup menghambat swasta dalam membangun pembangkit listrik.

Seperti diketahui, Kabinet Joko Widodo—Jusuf Kalla memiliki program megaproyek pembangkit berkapasitas 35.000 megawatt (MW) yang ditargetkan selesai pada 2019 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di atas 7%. Namun kemudian, pemerintah merevisi target itu bukan sampai 2019, tetapi hingga 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri masih berada di bawah 7%.

Saat ini, PT PLN (Persero) masih mengkaji untuk menurunkan target kapasitas megaproyek setrum itu. Bahkan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memberi isyarat bahwa target infrastruktur kelistrikan itu akan direvisi karena dikhawatirkan kelebihan pasokan listrik.

BACA JUGA   Statoil Melaporkan Penemuan Gas Di Gemini Utara Di Laut Barents

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya juga menegaskan bahwa proyek 35.000 MW akan dikerjakan hingga 2024. Beleid yang diubah, misalnya, pemerintah telah merevisi harga jual listrik untuk energi baru terbarukan yang menetapkan tarif listrik dihitung berdasarkan biaya pokok produksi PLN atau lebih rendah dari beleid sebelumnya. “Hal ini dapat menghambat IPP yang sedang mencari pendanaan. Kalau kebijakan berubah, perusahaan harus menghitung ulang lagi,” terang dia.

Menurutnya, ada beberapa pengembang yang sulit mendapatkan dana. Dari data PLN, hingga saat ini, 79% dari total 25.000 MW atau 20.921 MW yang sudah menandatangani power purchase agreement (PPA), dimana 10.255 MW belum masuk tahap konstruksi dan 10.061 MW sudah masuk tahap konstruksi.

Porsi pengembang swasta atau independent power producer (IPP) dalam megaproyek itu mencapai 25.000 MW atau lebih besar dari porsi PLN yang hanya 10.000 megawatt. Total dana pembangunan porsi IPP mencapai Rp 615 triliun. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *