Logo SitusEnergi
Jakarta, situsenergy.com Massa Aliansi Peduli Indonesia (API) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, dan segera melakukan investigasi...
Api: tangkap dan penjarakan direksi pt akt dan patra niaga 2

Api: tangkap dan penjarakan direksi pt akt dan patra niaga

Jakarta, situsenergy.com

Massa Aliansi Peduli Indonesia (API) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, dan segera melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT. Patra Niaga.

Hal itu disampaikan dalam aksi yang digelar ratusan massa API di depan gedung KPK Jakarta, Senin (06/1/2020) untuk mendesak KPK memeriksa kasus hutang piutang yang melibatkan para direksi PT. AKT dan PT. Patra Niaga. “Ada dugaan keras direksi kedua perusahaan ini terlibat tindakan yang merugikan negara,” ungkap Koordinator Lapangan Rangga K, kepada para awak media.

“Untuk itu kami meminta kepada KPK untuk segera menangkap dan memenjarakan Direksi PT. AKT dan PT. Patra Niaga karena diduga kuat telah melakukan kongkalikong dan menjalankan penyimpangan bisnis yang merugikan negara sekitar Rp. 541,66 miliar,” lanjut Rangga.

Di depan massa aksi API, Rangga juga meminta agar kasus yang merugikan negara ini diusut tuntas. “Kami juga meminta BPK RI untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas kasus hutang piutang yang menjerat PT. AKT terhadap PT. Patra Niaga ini. Dan kepada pemerintah kami minta agar segera menutup dan mencabut izin operasi PT. AKT,” tegasnya.

BACA JUGA   Langkah Nyata Dekarbonisasi, PIS Tekan Emisi Karbon 51 Kiloton di 2024

Masih menurut Rangga, pihaknya juga meminta kepada Kementrian BUMN RI untuk segera membentuk Tim Investigasi agar secepatnya mengusut kasus penyimpangan Bisnis yang dilakukan oleh PT. Asmin Koalindo Tuhup dan PT. Pertamina Patra Niaga ini.

“Vox Populi Vox Dei” “Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan”. Jadi kami minta negara dalam hal ini pemerintah jangan sekali-kali menyakiti dan mengkhianati rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kredit macet PT. AKT ke Patra Niaga dalam kurun waktu 2009-2016, dimana, suplai solar jenis High Speed Diesel (HSD) oleh Patra Niaga yang belum dibayarkan PT. AKT yang tercatat mencapai lebih dari USD 39,56 juta plus Rp 21,34 miliar. Pada tahun 2012, terjadi kemcetan pembayaran PT. AKT ke Patra Niaga Lalu per Juli 2012 Patra Niaga menghentikan Suplei HSD ke PT. AKT total tagihan per 2012 adalah USD 36,39 juta Plus Rp 18,33 miliar.

Upaya penagihan piutang yang dilakukan Patra Niaga ke PT AKT tidak berhasil. Karena gagal menagih piutangnya, menghasilkan kesepakatan I Mekanisme penyelesaian hutang. “Kami mengacu pada data dan fakta dari salah satu website yakni explorasi.co.id yang mengemukakan perjanjian jual beli BBM jenis solar High Speed Diesel atau HSD tanggal 10 Februari 2009,” tutup Rangga.(adi)

BACA JUGA   PLN Percepat Pengembangan Hidrogen Hijau, Dukung Swasembada Energi Nasional

 

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *