Logo SitusEnergi
APBBMI: Kami Minta Kepastian Hukum dalam Berusaha  APBBMI: Kami Minta Kepastian Hukum dalam Berusaha 
Jakarta, Situsenergy.com Peraturan Menteri (Permen) No 13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (Migas) dinilai memiliki banyak pasal yang multitafsir dan cenderung merugikan... APBBMI: Kami Minta Kepastian Hukum dalam Berusaha 

Jakarta, Situsenergy.com

Peraturan Menteri (Permen) No 13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (Migas) dinilai memiliki banyak pasal yang multitafsir dan cenderung merugikan pelaku usaha migas Nasional.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan distribusi BBM di Indonesia,” kata Anggota Assosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Sendjojo dalam Indoensia Energy Talk yang digelar Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) di Jakarta, Senin (16/12).

Ia mengungkapkan,  bahwa saat ini yang dibutuhkan pelaku usaha khususnya anggota APBBMI adalah kepastian hukum dalam berusaha. Tetapi dalam Permen 13/2018 ditetapkan bahwa yang berhak menjual BBM adalah Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus, sedangkan agen/penyalur tidak boleh melakukan hal itu.

“Jika aturan diberlakukan ketat, maka agen/penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU. Dan ini jelas mengancam usaha kami. Tapi jika dilarang maka implikasinya, kami tak akan menyalurkan BBM ke pulau-pulau terpencil itu,” papar Freddy.

Padahal fakta di lapangan, kata dia, justru Badan Usaha seperti Pertamina  atau AKR dan lainnya hanya mempunyai/ menjangkau sampai Kab/ Kota. “Sementara, di Indonesia ada 17.0000 pulau lebih dan itu lebih banyak dilayani agen/penyalur BBM,” ucapnya.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

Menurut dia, selama ini yang melayani atau menjual BBM ke daerah terpencil, terluar dan terbelakang (3T) NKRI  adalah mayoritas agen/penyalur BBM. “Masyarakat di daerah juga  banyak tergantung kepada anggota kami,” ujar Freddy.

“Oleh karena itu, kami butuh payung hukum dan kepastian usaha. Jika tetap seperti sekarang (tetap meyalurkan BBM ke daerah 3T), maka  kami butuh payung hukum  agar tidak bisa ditangkap atau diganggu pihak lain,” pungkas agen nasional BBM itu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur IRESS DR. Marwan Batubara mengusulkan agar Permen No.13/2018 segera direvisi agar  bisnis dan distribusi BBM khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar.

Menurut Marwan, BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako. “Agen/penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah,” kata Marwan.

Lebih jauh ia mengatakan, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan aparat terkait bisa menjadi pembina dan regulator yang jelas dan adil bagi semua termasuk pelak ushaha BBM di daerah. “Pemerntah harus adil dan berpihak kepada kepentingan umum, yaitu distrisbusi BBM ke daerah baik dan lancar,” tukas Marwan.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

Bukan hanya itu, lanjut dia, DPR khususnya Komisi VII bisa menjadi kepanjangan tangan rakyat sekaligus bisa mengontrol dan mengawasi jalannya Pemerintah sekarang.  “Sesuai UU,  seluruh jata hidup orang banyak termasuk BBM dikuasai  negara. Dan selanjutnya menjamin distribusi barangg itu dipastikan sampai ke rakyat secara merata,” pungkas Marwan.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *