Logo SitusEnergi
Angkutan BBM dan elpiji Untuk Pulau-pulau Kecil<br>Terganjal UU Pelayaran Angkutan BBM dan elpiji Untuk Pulau-pulau Kecil<br>Terganjal UU Pelayaran
Oleh: Sofyano Zakaria* Dir PUSKEPI Jakarta – situsenergy.com | Terkait dengan Menteri ESDM baru , Jonan , yang juga pernah tercatat sebagai Menteri Perhubungan... Angkutan BBM dan elpiji Untuk Pulau-pulau Kecil<br>Terganjal UU Pelayaran

Oleh:
Sofyano Zakaria*
Dir PUSKEPI

Jakarta – situsenergy.com | Terkait dengan Menteri ESDM baru , Jonan , yang juga pernah tercatat sebagai Menteri Perhubungan di negeri ini , Jonan yang mantan menhub dalam kabinet Presiden Jokowi, perlu menjawab bagaimana sikapnya terhadap angkutan bbm dan elpiji ke pulau pulau kecil di negeri ini , misalnya pulau karimun jawa, pulau pulau di kepulauan seribu atau pulau pulau terluar yang ada di sumatera , kalimantan , sulawesi dan lain lain.

Jika menurut ketentuan UU pelayaran , maka angkutan bbm dan elpiji sbg barang berbahaya harus dilaksanakan dgn menggunakan kapal yang khusus sebagai sarana angkutan bbm.

Sementara bbm dan elpiji yang akan diangkut ke pulau pulau kecil tersebut seperti pulau Karimun jawa misalnya yang jumlah penggunaan bbm dan elpiji sangat sedikit , tentu tidak “seimbang” jika harus diangkut dengan menggunakan kapal khusus kapasitas mini tanker misalnya.

Selain itu , penggunaan kapal khusus untuk angkutan barang berbahaya yang juga diatur dalam ketentuan International Maritime Organitation (IMO) utk ke pulau pulau tersebut juga akan terhambat dengan tidak tersedianya dermaga yang memenuhi syarat untuk disandari oleh kapal sejenis tanker bbm.

Hingga akhirnya , selama ini , bbm dan elpiji diangkut “terpaksa” harus diangkut dengan kapal kayu kecil milik pelayaran rakyat,  namun ini seperti buah si malakama, tetap bermasalah dan dipermasalahkan , karena bertentangan dgn Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penggunaan bbm dan elpiji untuk masyarakat di pulau pulau kecil tersebut tergolong minim pula sehingga ini menjadi masalah tersendiri pula jika angkutan bbm dan elpiji dilaksanakan menggunakan kapal khusus .

BACA JUGA   Direksi BUMN & Politik

Jika Jonan sebagai warga negara yang konsekuen dengan sikapnya ketika dia sebagai menhub , yang wajib menjalankan amanah Undang Undang yang berlaku , maka dia akan berpedoman kepada ketentuan UU Pelayaran.

Namun ketika ia sebagai menteri esdm yang harus memenuhi kewajibannya sebagai pemerintah yang menurut undang undang wajib menjamin ketersediaan bbm dan elpiji bagi rakyat dimanapun mereka berada, maka Jonan akan berada pada posisi yang membingungkan bagi dirinya.

Jonan tidak boleh bersikap dan memposisikan dirinya hanya sebagai menteri esdm yg bertanggung jawab thd ketersediaan bbm dan elpiji bagi masyarakat dengan menepiskan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 .

Pejabat dinegeri ini harus berjalan diatas semua ketentuan per undang undangan yg berlaku. Ini harga mati yang harus dipatuhi sepanjang undang undang tersebut belum dikoreksi.

Disinilah Jonan sebagai menteri esdm harus cerdas menyikapi hal tersebut dan mampu meyakinkan pemerintah bahwa perlu ada ruang khusus dalam Undang Undang Pelayaran untuk memberi tempat secara khusus terhadap hal semacam tersebut itu.

Hambatan transportasi , angkutan bbm harus diatasi segera secara konfrehensif .

Untuk info, jika harga bbm di Papua sana yang berkat terobosan yang dilakukan Pertamina , saat ini harga jual ke masyarakat sudah berhasil diberlakukan sama dengan harga yg ditetapkan Pemerintah di wilayah lainnya, ternyata harga bbm di pulau karimun jawa misalnya, yang pada dasarnya pulau tersebut masih terlihat dari daratan jawa tengah, ternyata harga jual solar di pulau tersebut selama ini berbeda dengan harga yang berlaku di wilayah daratan kabupaten Jepara. Padahal kepulauan Karimun Jawa masih masuk dalam wilayah administrasi pemkab Jepara.

BACA JUGA   Mamit Setiawan : Karyawan Pertamina Adalah Abdi Masyarakat

Harga solar di pulau Karimun jawa selama ini ada pada besaran Rp.8.000/liter sementara harga Premium sebesar Rp.9.000/liter.

Pertamina tentu bisa saja melakukan hal yang sama untuk mengatasi persoalan harga untuk pulau karimun jawa dan atau pulau pulau lainnya di wilayah nkri ini dengan pola yang sama dengan yang dilakukannya di beberapa kabupaten terpencil di Papua.

Tetapi, apakah Pertamina juga kembali harus melakukannya dengan cara menyisihkan sebagian keuntungannya untuk “mensubsidi” masyarakat masyarakat di seluruh pulau pulau kecil dan atau pulau terluar di seluruh wilayah NKRI ini.

Padahal kewajiban “mensubsidi” rakyat adalah domain pemerintah apalagi jika “subsidi” tersebut terpaksa harus dilakukan untuk jangka panjang.

Pertamina sebagai sebuah badan usaha , idealnya , harus memperoleh laba yang sebesar besarnya, dan disisi lain publik negeri ini pahan bahwa peran bumn yang ada di negeri ini juga terbukti tidak harus “keukeuh” menjalankan sepenuhnya misi pemerintah tidak harus untung, contoh misalnya bumn Garuda yang terbukti harga tiket yang dijualnya ke rakyat malah nyaris lebih mahal dari harga maskapai swasta.

Sebagai menteri esdm , Jonan seharusnya bisa “menekan” badan usaha swasta yang memperoleh izin khusus untuk berbisnis bbm yang perizinan dikeluarkan dalam bentuk Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU PIUNU). Badan Usaha Niaga Umum ini bisa diwajibkan untuk harus mau juga menjual bbm di pulau pulau kecil dan atau daerah daerah terpencil . Tidak harus berbisnis di wilayah “basah” saja.

Publik cukup berdecak yang sesungguhnya decak prihatin sekaligus salut dengan apa yang diperbuat Pertamina yang untuk mengatasi problem angkutan dan mahalnya harga bbm di Papua , Pertamina harus menyisihkan sebagian labanya sekitar Rp.800 milyar/tahun .

BACA JUGA   Pertamina Rugi 11 T? Tiada Satupun Yang Mampu Berenang Diatas Tsunami Covid

Walau itu dilakukan Pertamina dengan berlandaskan semangat Rahmatan lil alamin , namun ternyata niat baik Pertamina telah menjadi sorot publik yang bisa menimbulkan masalah bagi pertamina .

Pulau pulau kecil dan terluar dinegeri ini jumlahnya ribuan dan sangatlah membuat Pertamina akan “termehek mehek” jika Pertamina dipaksa dan terpaksa harus kembali melakukan hal yang sama untuk semua pulau pulau kecil dan atau wilayah terpencil di seluruh wilayah NKRI.

Terhadap hal diatas , sejatinya Ini merupakan pekerjaan rumah tahap awal yang harus diatasi segera oleh Jonan dan Archandra , selaku menteri dan wakil menteri esdm dan jika ini bisa diatasi mereka dengan tanpa menimbulkan masalah , maka pilihan presiden tatkala menarik kembali Jonan dalam kabinetnya , pasti akan melahirkan penghargaan dari publik.

Kita nantikan itu. (red)

*penulis adalah pengamat kebijakan enerji.

—–***—–
*SitusEnergy.com adalah media online bagi masyarakat umum. Bagi pembaca/netter yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/opini/pendapat/ide atau gagasan melalui SitusEnergy.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : redaksi@situsenergy.com. Setiap tulisan yang terbit di SitusEnergy.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *