

Anggota DPR: Sederhanakan Mekanisme Akses Nelayan Dapat BBM Bersubsidi
Uncategorized July 10, 2021 redaksi 0

Jakarta, Situsenergi.com – Sejumlah permasalahan yang dihadapi nelayan indonesa khususnya mengenai akses nelayan ke bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi yang dianggap masih belum maksimal.
Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty mengungkapkan, bahwa dalam rapat dengar pendapat antara komisi IV dengan beberapa organisasi kelautan dan perikanan terungkap sejumlah fakta menarik adanya sekitar 82,08% nelayan di tanah air yang belum memperoleh akses untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi sebagaimana hasil kajian yang disampaikan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
“Besarnya persentase nelayan yang belum memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam hal menjamin kemudahan usaha perikanan yang sudah dijamin oleh UU no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Saadiah saat dihubungi Situsenergi.com di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Menurut anggota Fraksi PKS ini, pasal 18 UU tersebut sudah menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah menyediakan stasiun pengisian bahan bakar minyak, kemudian di pasal 24 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan subsidi ke BBM khusus nelayan sebagi bentuk perlindungan terhadap usaha nelayan.
“Pemerintah seharusnya menjadikan UU sebagai guideline dalam merumuskan kebijakan yang diterjemahkan dalam peraturan dibawahnya. Kebijakan harus mudah diterjemahkan dalam tatanan teknis di lapangan,” paparnya.
Lebih jauh ia juga mengungkapkan soal fakta yang ditemukan di lapangan bahwa persyaratan untuk mendapatkan akses ke BBM bersubsidi saat ini masih terlalu rumit bagi nelayan kecil. “Untuk itu ke depannya kami minta pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyederhanakan mekanisme akses untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” pungkas mantan anggota Komisi VII DPR RI ini.
Sebelumnya, survei yang dilakukan KNTI terhadap 5.292 nelayan di 10 provinsi dengan 25 kabupaten maupun kota mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Utara menyebutkan bahwa sebanyak 82,08 persen nelayan kecil belum memiliki akses terhadap BBM bersubsidi.
“Para nelayan tahu ada haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses untuk membeli BBM bersubsidi,” kata Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat KNTI, Dani Setiawan di Jakarta, Rabu (07/7/2021).
Dani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei tersebut, mayoritas nelayan kecil tidak punya surat rekomendasi yang membuat mereka tidak memiliki akses terhadap BBM bersubsidi.
“Nelayan tidak punya surat rekomendasi karena terkendala urusan administrasi tidak punya pas kecil, tidak punya kartu Kusuka dan lain-lain, sehingga mereka tidak bisa mengurus surat rekomendasi di dinas,” tukasnya.
“Tidak hanya terkendala urusan administrasi, lokasi kantor dinas perikanan yang terlalu jauh dari perkampungan nelayan juga menjadi kendala mereka untuk mengurus surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi,” tambah dia.
Untuk itu Dani mengusulkan agar pemerintah daerah jemput bola memberikan pelayanan administrasi langsung ke kampung-kempung nelayan dengan konsep seperti SIM Keliling yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kalau perpanjangan SIM ada istilah SIM keliling, kenapa surat rekomendasi tidak ada keliling atau pengurusan pas kecil keliling, pengurusan BPKP keliling. Saya kira inovasi-inovasi ini bisa kita dorong segera,” kata Dani.(Adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.