

Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Tak Pengaruhi Kualitas Biota Sungai Batangtoru
MINERBA May 7, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Penelitian yang dilakukan Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) sejak 2012 membuktikan tidak ada pengaruh signifikan dari sisa udara proses Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) terhadap kualitas biota air di Sungai Batangtoru.
The, hasil pemantauan rutin yang dilakukan Departemen Lingkungan PTAR dan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe juga secara konsisten menunjukkan air sisa proses memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian USU, sekaligus Guru Besar Departemen Biologi USU Prof. Dr. Ing. Ternala Alexander Barus di tengah Virtual Media Gathering Ramadan 1442 H yang diselenggarakan oleh PTAR pada Selasa (4/5/2021).
“Dari hasil penelitian tersebut, kami mendapatkan bahwa, tidak ada penurunan panjang dan berat ikan sejak penelitian pertama kali dilakukan yakni Oktober 2012. Total terdapat 32 spesies ikan yang kami temukan. Hasil penelitian ini juga tidak hanya berlaku di Sungai Batangtoru, tapi juga perairan di sekitar wilayah operasional tambang seperti di Aek Pahu Tombak, dan Hutamosu,” kata Ternala.
“Tak hanya ikan, kami juga masih menemukan biota air lainnya seperti plankton dan bentos yang dapat menjadi indikator kondisi air yang baik untuk kehidupan biota air. Semua konsentrasi logam berat yang kami temukan di dalam ikan dari seluruh sampel, masih jauh di bawah standar berbahaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” tambah dia.
Lebih jauh Ternala mengatakan, PTAR telah melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan kualitas air sisa proses yang melampaui ketentuan pemerintah. Pembentukan Tim Terpadu dan penelitian rutin terhadap kualitas biota air di sekitar operasional tambang, menunjukkan komitmen tertinggi PTAR terhadap pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan pengamatan saya sejauh ini di industri ekstraktif hanya PTAR yang berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga melibatkan masyarakatkan melalui Tim Terpadu, dan secara berkala bekerja sama dengan lembaga independen untuk memantau kualitas biota air,” paparnya.
Ternala merinci, beberapa lokasi pengambilan sampel penelitian lainnya yakni Aek Pahu Hutamosu, Tor Uluala, Garoga, dan Aek Bongbongan yang bermuara ke Sungai Batangtoru. Penelitian mengukur beberapa parameter seperti kelarutan oksigen, temperatur air, pH, dan sebagainya. Hasilnya, seluruh faktor fisik masih memenuhi baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
“Perlu diperhatikan, bahwa tentunya kualitas air dan biota air di Sungai Batangtoru tidak semata-mata dipengaruhi oleh air sisa proses Tambang Emas Martabe, tapi juga aktivitas lainnya di sungai tersebut, salah satunya galian yang dapat meningkatkan sedimentasi (Total Suspended Solid) dan menurunkan kualitas air,” ujar Ternala.
Sementara Manajer Departemen Lingkungan PTAR Mahmud Subagya menyebutkan, bahwa perusahaan secara rutin sebulan sekali melakukan pengambilan sampel air sisa proses baik dari Instalasi Pemurnian Air (Water Polishing Plant) maupun di beberapa titik yang ada di Sungai Batangtoru.
“Kami memastikan, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru telah diproses dan dihilangkan potensi kontaminannya. Seluruh proses pemurnian air sudah mematuhi izin dan dikontrol dengan sangat ketat, untuk memastikan tidak ada dampak terhadap kualitas air hilir,” tukasnya.
“Selain itu, seluruh proses ini dipantau dan didampingi oleh Tim Terpadu, untuk memastikan hasilnya memenuhi ketentuan pemerintah yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik,” tambahnya.
Menurut Mahmud, tim Terpadu yang bertugas saat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/1807/KPTS/2019 mengenai Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Tim Terpadu terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara setiap 4 tahun sekali. Tim Terpadu terbentuk sejak tahun 2013,” tukasnya.
Setiap bulan, lanjut dia, Tim Terpadu bersama dengan Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sample di Sungai Batangtoru. “Parameter air yang dianalisis di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn),” ulasnya.
Menurutnya, lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 meter, 1.000 meter, 2.000 meter, dan 3.000 meter setelah pelepasan air.
“Sample air sisa proses kemudian dikirimkan ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services dan hasilnya juga disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjiut dia, PTAR juga melakukan upaya pengelolaan lingkungan lainnya untuk mendukung pengelolaan lingkungan, seperti rehabilitasi. Total, hingga akhir tahun lalu kami sudah merehabilitasi seluas 23,8 hektare dan menanam 3.640 bibit pohon.
“PTAR sangat berkomitmen dan serius terhadap pengelolaan lingkungan, tak hanya pengelolaan air. Secara keseluruhan kinerja lingkungan Tambang Emas Martabe pada 2020 juga mempertahankan pencapaian berstandar tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya, ditandai dengan peringkat BIRU pada sistem pengelolaan lingkungan PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia,” pungkas Mahmud.(Adi/Rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.