

Aduan Ke Menteri BUMN Dan KSP Tak Digubris, Ahli Waris Tanah Yang Diserobot PLN Lapor KPK
ENERGI January 18, 2021 Editor SitusEnergi 0

Ambon, situsenergy.com
Kasus sengekata lahan di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon antara warga (Ahli Waris) dengan PLN Unit Maluku dan Maluku Utara berlanjut. Setelah ahli waris pemilik lahan berkirim surat dan meminta dukungan Kementerian BUMN serta Kantor Staf Presiden (KSP), mereka juga mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihubungi Situseneegy di Jakarta, Senin (18/1/2021), kuasa hukum ahli waris lahan, Elizabeth R D Tutupary SH menuturkan, pihak ahli waris memutuskan untuk mengadukan permasalahan tersebut ke KPK salah satunya karena surat ke Menteri BUMN dan Kepala KSP Moeldoko yang dikirimkan akhir tahun 2020 lalu, hingga kini belum juga mendapatkan tanggapan.
“(Surat) ke Kementrian (BUMN) dan KSP, belum dijawab surat kita,” ujar Elizabeth.
Selain itu, menurut Elizabeth, pengaduan masalah tersebut ke KPK juga didasari pada kunjungan Dirut PLN ke KPK yang melaporkan 92 ribu persil tanah aset negara yang telah berhasil diambil alih oleh PLN, dimana tanah- tanah tersebut semula dikuasai orang per orang.
“Berdasarkan pemberitaan Situseneegy.com tertanggal 15 Januari 2021 bahwa Direktur Utama PLN Pusat beserta jajaran menyambangi KPK untuk membahas terkait tata kelola aset dan nyampaikan bahwa PLN telah memiliki 92 ribu persil tanah dan sekitar 48 ribu diantaranya telah bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan kami, apa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara termasuk dalam 48 ribu sertifikat tersebut? Jika iya, berarti di duga adanya korupsi dan pidana murni terhadap 2 SHGB dimaksud, ujar Elizabeth.
Elizabeth menambahkan, tujuan utama dari aduan ke KPK itu juga ingin melakukan klarifikasi kepada pihak KPK, apakah bidang tanah yang disengketakan dengan PLN itu termasuk kedalam bidang tanah yang sudah diklaim PLN merupakan aset negara yang berhasil diambil kembali oleh oleh perusahaan setrum itu.
“Sekali.lagi perlu kami tekankan bahwa tanah dimana berdirinya gardu hubung A4 dan bangunan PLN bukan tanah negara,” tagasnya.
Diberitakan sebelumnya, Elizabeth R D Tutupary SH mengungkap dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, yang dijadikan dasar oleh PLN Maluku dan Maluku Utara untuk membangun gardu hubung A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
“Keberadaan gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon no 21/1950. Dimana diatas lahan gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya no 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata no 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo no 3055 K/pdt/2014 jo no 828 PK/Pdt/2017.
Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana no 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy SH MH. Jika gardu hubung tersebut memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?,” ujar Elizabeth.
Patut diduga, kata Elizabeth, sertifikat lahan yang digunakan PLN bermasalah. Sebab, jika ditilik dari kasus PD Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu milik PLN tersebut.
“Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifikat, berarti sertifikat tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth.
Sebagaimana diketahui, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, hingga kini belum juga mendapatkan keadilan.
Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.
Pengadilan Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.
Pihak Ahli Waris telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.
Pihak Ahli Waris melalui kuasa hukumnya, Elizabeth R D Tutupary SH kemudian memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut. Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.
Berkaca pada rumit dan berbelitnya kasus tersebut, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jend Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu jawaban selanjutnya dari surat tersebut. Ahli waris sendiri sebenarnya sudah memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2020 kapada PLN untuk menyelesaikan pembongkaran gardu hubung A4 tersebut. Jika hingga batas akhir yang diberikan, tidak juga diindahkan oleh PLN, maka ahli waris melalui kuasa hukum telah menyiapkan tindakan hukum selanjutnya.
“Deadline waktu sampai tanggal 30 November 2020, kalau pun belum dilaksanakan oleh pihak PLN, maka ahli waris akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” tutur Elizabeth sebelumnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.