Logo SitusEnergi
Adaro Diduga Lakukan Kriminalisasi, ILUNI Siap Lakukan Perlawanan Hukum Adaro Diduga Lakukan Kriminalisasi, ILUNI Siap Lakukan Perlawanan Hukum
Jakarta, Situsenergi.com Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) siap memberikan dukungan terhadap Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) sebagai pencetus teknologi Geotube Dewatering (GD) yang dipermasalahkan oleh... Adaro Diduga Lakukan Kriminalisasi, ILUNI Siap Lakukan Perlawanan Hukum

Jakarta, Situsenergi.com

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) siap memberikan dukungan terhadap Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) sebagai pencetus teknologi Geotube Dewatering (GD) yang dipermasalahkan oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang menuduh melakukan tindak penipuan.

ILUNI menyatakan bahwa kisruh kontrak kerja yang dijalin antara IRE selaku bos Intan Sarana Teknik (IST) dengan Adaro Energy yang terjalin sejak tahun 2016 seharusnya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Namun sayangnya pihak Adaro Energy melaporkan IRE melakukan pidana lantaran dituduh melakukan penipuan kontrak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus ini secara esensi sudah jelas bukan pidana tapi perdata, ada kontrak ada penawaran dan ada pembayaran bahkan ada penghargaan dari pemerintah kepada Adaro saat menggunakan teknologi yang dimiliki IRE. Jadi jelas ini adalah perkara perdata,” kata Tim Advokasi ILUNI, Fauzul Abrar dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa IRE melalui perusahaannya IST sempat menjalin kerjasama pengelolaan limbah tambangnya dengan menggunakan teknologi GD. Dalam perjalanan kerjasama ini, Adaro Energy mendapat banyak manfaat lantaran mampu melakukan efisiensi lahan karena lumpur bekas tambang mereka mampu diolah oleh IST.

BACA JUGA   BRMS Punya Cadangan Emas Melimpah, Saingi MDKA hingga Freeport!

Namun sayangnya setelah kontrak selesai pada tahun 2020, Adaro Energy kemudian menggugat IRE ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) karena dianggap hasil pengolahan limbah tidak sesuai dengan kontrak. Padahal selama ini IRE bersama tim dari IST telah melakukan kerjasama sesuai dengan kesepakatan.

Akibat gugatan itu IRE dipenjarakan dan nasib perusahaannya ambruk. Parahnya, Adaro Energy tidak membayar sisa tagihan yang seharusnya masuk dalam rekening IST. Mirisnya lagi Adaro Energy hingga kini masih menggunakan teknologi GD tersebut dalam proses bisnisnya.

“Kami akan mereview dan akan uji akuntabilitas dari putusan MA itu dengan tujuan wake up call bagi pimpinan peradilan untuk serius dan hati -hati dalam menangani kasus,” ucapnya.

Sementara itu IRE menyatakan bahwa dirinya sudah ditahan hingga 10 bulan dan berdasarkan putusan MA dia dikenakan kewajiban membayar denda Rp5 miliar serta penjara 12 tahun. Atas putusan ini, IRE menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap Adaro Energy atas arogansi yang diterimanya selama ini.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Saya tidak tahu apa kesalahan saya dan kenapa dikriminalisasi padahal apa yang kami kerjakan itu berdampak positif bagi Adaro,” ucap IRE. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *